Sumaterapost.co | Tanah Karo – Jelang pendaftaran bakal calon Bupati Karo yang notabene pendaftaran nya berlangsung selama tiga hari, agar para kandidat taati Peraturan Komisu Pemilihan Umum 10. Senin, (26/08/2024)
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan, melalui WhatsApp resminya terkait pendaftaran bakal calon bupati Karo 2024.
Dikatakannya,” agar Paslon betul-betul memperhatikan dan mempersiapkan syarat calon serta pencalonan sesuai dengan PKPU pencalonan, mengingat masa pendaftaran hanya berlangsung tiga hari,”.
“Untuk memperlancar dan memudahkan saat proses pendaftaran hanya tiga hari di KPU, Kita juga berharap agar saat Paslon mendaftarkan ke KPU, sebaiknya tidak udah membawa massa yg banyak, cukup perwakilan Tim dan Parpol pengusung,” imbau Gemar.
Adapun diakhirinya dengan menegaskan,”
dalam melakukan proses pendaftaran seperti verifikasi administrasi, verifikasi ke beberapa lembaga-lembaga dan termasuk pemeriksaan kesehatan agar benar-benar menjalankan serta menerapkan aturan sesuai dengan PKPU 10, yang di keluarkan oleh KPU RI pasca adanya putusan MK beberapa hari yang lalu,”tutupnya singkat./(Mawar Ginting)