Sumaterapost.co | Ogan Ilir – Tanggapan arogan dari oknum Puskesmas Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir-Sumsel kepada pilar keempat Pers, Koordinator LSM MP NKRI Geram Atas prilaku itu, Ini Kata Ketua MP NKRI Sumsel.
Menanggapi pemberitaan puskesmas Betung, Koordinator MP NKRI SUMSEL M. Syahabudin, sangat menyayangkan atas adanya tindakan dari Kedua Oknum Bendahara Puskesmas Betung tersebut.
“Sangat disayangkan, apabila memang itu benar terjadi. Seharusnya, dalam hal ini Kepala Puskesmas harus cepat bertindak, sebelum nantinya ada APH yang bertindak, karna jika benar terjadi hal demikian, pelaku dan yang turut serta melindungi masuk dalam lini Pidana,”kata Syahbudin kepada media ini, Senin, (3/10) sore tadi ketika keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Menurutnya, dalam hal ini, Wartawan hanya mengkonfirmasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pemberitaan yang tidak berimbang. Namun kedua Bendahara tersebut malah menutupinya dengan asalan yang tak masuk akal.
Berdasarkan regulasi yang ada, anggaran negara ataupun daerah bukan rahasia Negara melainkan informasi yang bersifat terbuka dan hak semua orang untuk tahu sesuai Perintah UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang Jurnalis. Karena Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers,”ujarnya.
Terkait hal ini, sambung Syahabudin, wajib untuk diusut tuntas. Ada apa dengan dua Bendahara di PKM Betung? Kenapa kedua Bendahara Puskesmas Betung, Bendahara BPJS (Yu, Am. Keb) dan Bendaraha BOK (AS, Am. Kep) malah bersikap demikian terhadap Wartawan.
Lanjut dia, informasi dari Wartawan bahwa
Yang melakukan konfirmasi harus ada surat tugas atau izin terlebih dahulu dari pihak BPKAD, Inspektorat dan BPK, itu tidak ada dasarnya,
Dijelaskan Syahabudin, dana Kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas sebagai Penyelenggara Pelayanan Kesehatan bagi peserta JKN. Sumber dana Kapitasi berasal dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana iuran peserta JKN oleh BPJS Kesehatan.
Sedangkan, lanjut dia lagi, BOK adalah dana APBN melalui Kementerian Kesehatan dan merupakan bantuan Pemerintah pusat kepada Pemerintah daerah yang disalurkan melalui mekanisme tugas pembantuan untuk percepatan pencapaian target program Kesehatan prioritas.
Masih katanya, Dana BOK merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan, Dana Kapisitas JKN dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas sebagai Penyelenggara Pelayanan Kesehatan bagi peserta JKN dari Kementerian Kesehatan, “jika kurangnya pengawasan dari pihak terkait dan control dari pilar keempat Pers, dikhawatirkan rawan dan rentan terjadi penyelewengan atau dipungli oleh oknum PKM, karena sudah banyak terjadi” tegasnya
“Perlu ditekankan bahwa dana kapitasi JKN dan BOK ini bukanlah uang Kepala Dinas, ataupun uang Kepala UPTD Puskesmas maupun jajarannya. Tapi ini uang masyarakat yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya tegas.
Syahabudin berharap agar pihak dinas terkait untuk benar-benar serius dalam mengawasi penggunaan dana Kapitasi JKN BPJS dan dana BOK (DAK) tersebut. Ia juga meminta kepada yang terhormar Bupati Ogan Ilir, jika hal tersebut memang benar, untuk memberikan sangsi tegas dengan mencopot Oknum Pejabat nakal yang terlibat.
Laporan Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel




