Brebes SumateraPost.co –
Bertempat di jalan bantarkawung – Salem (depan Koramil 12/Btk) kecamatan bantarkawung Kabupaten Brebes telah dilaksanakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dan kegiatan Operasi Yustisi protokol kesehatan dalam Rangka peningkatan pencegahan terhadap penularan pandemi covid 19 dan pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan covid 19 serta menindak lanjuti Perbup no. 64 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan penindakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 dari pukul 07.30 wib sampai dengan 09.00 .Kamis (04/02/2021)
Hadir dalam kegiatan tersebut
Camat Bantarkawung Drs.Eko Supriyanto M.si, Sekcam Bantarkawung Amin Sholeh, S.lP
,Danramil 12/Btk kapten Inf Nurhadi beserta 4 anggota,
Kapolsek Bantarkawung Iptu Ashari beserta 2 anggota, Satpol PP Suranto S.Sos beserta 4 anggota, Anggota puskesmas. Bantarkawung.Kades Bantarkawung H M Rifai.FKPPI Bantarkawung Ketua Sukarso S.Pd,Sekretaris Suranto S.Sos,Sugiarto Alam.Tim tugas COVID-19 kec Bantarkawang.
Kegiatan yang dilaksanakan yaitu
Memberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker,melaksanakan penindakan disiplin, saksi berupa Push Up bagi masyarakat yg tdk sesuai dgn prosedur protokol covid-19 dan menghimbau kepada warga masyarakat untuk mentaati Protokoler Kesehatan, ( Mencuci tangan, Memakai Masker dan Menjaga jarak / Fisical distancing ) sebagai gaya hidup, guna mencegah dan memutus penyebaran covid -19.
Selama kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.(Sugiarto).