Sumaterapost.co – Binjai | Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Binjai, Sumatera Utara, kembali melaksanakan program Gerakan Shalat Subuh Berjamaah (GSSB) untuk periode pekan pertama Desember 2021, Minggu, (12/12/2021).
Kali ini, kegiatan berlangsung di Masjid Silaturrahim, Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sumbermuliorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Hadir, Ketua PD DMI Kota Binjai, Letkol (CKM) dr H Darma Malem Sembiring SpTHT-KL, Sekretaris PD DMI Kota Binjai, yang juga Ketua BKM Silaturrahim, Zainal, Ketua Dai Kamtibmas Kota Binjai, Muhammad Safei, jajaran pengurus PD DMI Kota Binjai, dan para jamaah Masjid Silaturrahim.
Tampil sebagai penceramah, Anggota Bidang Sosial Kemanusiaan dan Penanggulangan Bencana PD DMI Kota Binjai, Al-Ustaz H Sarwanto SAg MSi, dengan topik ceramah berjudul “Azan dan Keutamaannya”.
Menurut Sarwanto, azan adalah seruan pemberitahuan tentang masuknya waktu salat fardu, dengan lafaz yang khusus berupa kalimat syahadat dan ajakan untuk melaksanakan salat.
“Berdasarkan penjelasan Malik bin Al-Huwairits, menurutnya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda. Jika telah tiba waktu salat, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan untuk kalian, dan hendaklah yang paling tua di antara kalian mengimami (menjadi imam) kalian,” terang Sarwanto.
Meskipun demikian dia menyatakan, mengumandangkan azan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Sebab ada ketentuan khusus yang harus diperhatikan, terutama bagi seorang muazin (pengumandang azan).
Beberapa ketentuan khusus itu antara lain azan harus dikumandangkan dengan suara merdu, nada tinggi dan keras, lafaznya jelas, dan dilakukan dengan menerapkan tempo atau jarak waktu yang agak lama dan panjang antara satu lafaz dengan lafas azan berikutnya.
“Tujuannya agar suara atau kumandang azan dapat didengar dengan jelas, serta mampu memotivasi seseorang agar bergegas datang ke masjid dan melaksanakan salat,” ungkapnya.
Disisi lain, sambung Sarwanto, seseorang yang mendengar suara azan disunahkan mengulang (tarjil) lafaz azan yang dikumandangkan oleh seorang muazin dengan suara rendah.
Sebaliknya, jika azan telah selesai dikumandangkan, maka seseorang juga disunahkan membaca doa dan melaksanakan salat sunah. Dari situ barulah diperdengarkan lafaz iqamat, sebagai penanda salat fardu akan segera dilaksanakan.
“Pada dasarnya hukum azan sebelum salat fardu adalah wajib. Bahkan azan juga disunahkan bagi musafir, penggembala ternak, dan penghuni padang pasir,” terang Sarwanto.
Hanya saja dia mengakui, saat ini masih banyak ditemukan muazin dengan kualitas suara dan kemampuan mengumandangkan azan kurang baik. Selain disebabkan minimnya pengetahuan tentang azan, banyak juga muazin yang berusia kanjut. Sehingga kemampuan fisiknya juga lemah.
Padahal muazin tergolong sebagai orang yang beruntung, karena kelak akan diistimewakan saat hari akhirat oleh Allah Subhanahu WA Taala.
“Hal ini diketahui dari penjelasan Muawiyah Radhiyallahu Anhu. Menurutnya, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda, sesungguhnya para muazin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari kiamat,” ujar Sarwanto.
Bahkan dalam penjelasan Abu Hurairah, menurutnya, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, seorang imam adalah penjamin (penanggungjawab) salat dan muazin adalah orang yang diberi kepercayaan (diamanahkan) untuk menjaganya.
“Namun tetap saja seorang muazin dilarang meminta upah atau bayaran untuk mengumandangkan azan. Terkecuali jika upah itu diberikan secara cuma-cuma tanpa dipatok nominalnya, maka itu boleh,” seru Sarwanto.
Sebelumnya, Ketua PD DMI Kota Binjai, Letkol (CKM) dr H Darma Malem Sembiring SpTHT-KL, mengatakan, program GSSB di Masjid Silaturrahim, Kelurahan Sumbermuliorejo, merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan sepanjang kepengurusan baru PD DMI Kota Binjai masa bakti 2021-2026.
Menurutnya, program GSSB perdana PD DMI Kota Binjai masa bakti 2021-2026 telah dilaksanakan di Masjid Jamik Al-Fath, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Binjai Utara, 14 November 2021. (andi)




