Pandegelang, 08 April 2026 – Melalui siaran pers ini pihaknya menyampaikan kemenangan kecil Al- Amin seorang tukang ojek pandeglang yang sebelumnya menjadi terlapor dan berhadapan hukum di polres pandeglang setelah menabrak jalan rusak yang mengakibatkan penumpangnya Khairi Rafi meninggal dunia kemudian setelah menempuh upaya hukum dan viral akhirnya perkaranya dihentikan melaui RJ (restoratif justice).
Dalam kasus tersebut, para pihak turut berduka cita atas timbulnya korban jiwa akibat jalan rusak.
Kemudian untuk memperjuangkan hak dan keadilan kami terus melakukan segala bentuk upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (pmh) jalan rusak terhadap pemerintah dengan no perkara 5/pdt.g/2026/pn pandeglang, dalam gugatan ini bukan hanya menuntut soal ganti rugi akan tetapi melakukan advokasi kebijakan untuk perbaikan infrastruktur jalan yang berkeadilan.
Hingga pada akhirnya, Selasa (07 April 2028), dengan sidang mediasi di Pengadilan Negeri Pandengelang ini pemerintah provinsi banten berkomitmen untuk mereasliasikan seluruh tuntutan materil dan imateril sebesar 100 miliar untuk perbaikan infrastruktur khusus untuk jalan raya pandeglang yang kemudian dituangkan dalam akta perdamaian (acta van dading) yang mengikat secara hukum diserahkan kepada majelis hakim perkara No: 5/Pdt.G/2026/PN Pdl.
Pihaknya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ini adalah bentuk nyata menagih pertanggungjawaban negara, dalam hal ini pemerintah daerah, yang kelalaiannya telah merenggut nyawa dan menghancurkan kehidupan warga masyarakat.
Atas kemenangan hukum ini, pihaknya mengucapkan terimaksih kepada seluruh masayrakat indonesia yang mendukung gerakan advokasi hukum ini dan berharap tidak ada lagi masyarakat kecil yang dikorbankan, baik oleh jalanan yang rusak maupun oleh proses hukum yang tidak berpihak pada korban akibat kelalaian negara.
Pendampingan hukum secara probono terhadap tukang ojek pangkalan ini sebuah keberhasilan baik dalam kasus perdata maupun kasus pidana yang semula terlapor berubah menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Serta keberhasilan dalam kasus perdata saat gugatan PMH yang diajukan Al- Amin telah mencapai kesepakatan dengan Gubernur Banten untuk menganggarkan 100 Miliar untuk biaya perbaikan jalan di wilayah Pandegelang.
Narahubung Tim Kuasa Hukum:
– Raden Elang Yayan Mulyana (08111612228)
– Nasrul Saftiar Dongoran (085186810500)
– Riyan Ismawan (0811166911)




