Bandarlampung – Jajaran dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung diminta untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, utamanya dalam penggunaan masker. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr.dr. Hj. Reihana, M.Kes saat menjadi pembina upacara yang dilaksanakan pada hari Senin, 10 Januari 2022 di Halaman kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Himbauan ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ditengah mulai melemahnya Prokes yang dilakukan masyarakat. Dimana sudah banyak masyarakat yang tidak lagi mengenakan masker saat beraktivitas.
“Saya berharap Jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dapat menjadi contoh pada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Apel perdana yang dilaksanakan Jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Lampung merupakan tindak lanjut dari Surat Himbauan Gubernur Lampung Nomor 800/0033/07/2022 tanggal 5 Januari 2022 perihal apel pagi di lingkungan instansi Pemerintah.




