Sumaterapost.co | Pringsewu – Siang kemarin, Senin 06 Juni 2022. terlihat 2 perempuan paruh baya agak tergopoh memasuki Kantor DPD RI Provinsi Lampung yang berada di kawasan Jalan Diponegoro Teluk Betung. Mereka berdua ternyata guru P3K Kota Bandar Lampung yang beberapa hari terakhir tengah berjuang, mengadu kesana kemari, atas persoalan SK Pengangkatan sebagai Guru P3K yang sampai hari ini tidak jelas nasibnya.
Saya mencoba mengikuti dan mencatat beberapa temuan menarik.
Kita tau, proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) sebagai upaya pemerintah memperhatikan Kesejahteraan Guru Honorer diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen P3K dengan Perjanjian Kerja. Pengumuman Kelulusan untuk Tahap 1 telah diterbitkan pada tanggal 29 Oktober 2021 dan untuk Tahap 2 tanggal 21 Desember 2021. Sudah 7 bulan yang lalu.
Mereka berdua ternyata telah berjanji untuk bertemu dengan Ketua FGII Provinsi Lampung Saudara Anton Kurniawan, menyampaikan hal yang sama yaitu terkait kejelasan dan nasib SK Pengangkatan Guru P3K. Ada 1.166 guru P3K Kota Bandar Lampung yang SK pengangkatanya belum jelas sampai hari ini. Dari penuturan mereka, dari waktu ke waktu, setiap di tanyakan ke para pihak yang kompeten seperti Dinas Pendidikan dan BKD Kota Bandar Lampung, hanya janji janji saja yang diterima, masih di proses, masih tahap penyelesaian, mohon bersabar dan kata kata manis, serta angin surga yang terlontarkan.
Dari penuturan yang ada, terlihat bahwa terkait SK P3K ini sesuatu yang mestinya tidak rumit akhirnya malah jadi ruwet bagaikan benang kusut.
Kebijakan pengangkatan Guru P3K adalah kebijakan dan program nasional, bukan saja di Lampung tapi juga di Indonesia, diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sudah barang tentu pemerintah pusat telah menyiapkan segala sesuatunya, kemudian pemerintah daerah secara teknis menindaklanjutinya dengan penerbitan SK dan penempatan guru guru yang telah lulus tersebut di sekolah sasaran.
Berdasarkan data yang ada, untuk Guru P3K SMA/SMK yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, SK P3K sudah terbit, bahkan mereka sudah menerima gaji. Kemudian di beberapa Kabupaten seperti Way Kanan, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Barat dan lain lain SK P3K untuk Guru SD dan SMP juga sudah terbit. Anehnya, justru di Kota Bandar Lampung, yang notabene adalah Ibukota Provinsi, pusat pemerintahan, segala akses informasi lebih mudah, sarana dan prasarana relatif memadai, secara kualitatif maupun kuantitatif layanan publiknya juga lebih baik, justru sampai hari ini tidak jelas.
Setelah kita cermati lebih mendalam, keterlambatan penerbitan SK P3K ini sangat merugikan bagi guru guru honorer, apalagi bagi guru honorer di sekolah swasta. Bagi tenaga honorer di sekolah negeri, mereka sekalipun belum menerima SK P3K tetap masih mengajar, mendapatkan honor. Tetapi bagi guru honorer di sekolah swasta, begitu mereka dinyatakan diterima sebagai Guru P3K, sebagain besar dari mereka langsung di berhentikan dari sekolah dimana mereka mengajar, mereka tidak lagi menerima honor, terhitung sejak Januari 2022 sampai dengan hari ini, 6 bulan sudah berjalan. Kalau sumber penghasilan utama guru guru tersebut dari honor mengajar, lantas uang dari mana untuk membiayai kehidupan mereka, siapa yang harus bertanggung jawab untuk menggantikannya. Ini sungguh sungguh sangat memprihatinkan dan tragis.
Diantara 1.166 guru P3K Kota Bandar Lampung, 700 orang berasal dari guru honor sekolah swasta. Jika dirata-rata mereka mendapat honor per bulan 1 juta rupiah, maka pendapatan yang hilang berjumlah 4,2 Milyar.
Ini baru potensi kehilangan pendapatan dari honor mereka yang dibayarkan sekolah. Ternyata ada potensi kehilangan pendapatan yang juga jauh lebih besar, yaitu terancam hilangnya tunjangan sertifikasi bagi guru honor yang sudah menerima tunjangan sertifikasi guru. Dari sekitar 700an guru honorer ini, sekitar 30an persen atau sekitar 210 orang adalah guru penerima tunjangan sertifikasi guru. Kalau sebulan tunjangan yang mereka terima rata-rata 1,5 juta, maka total kerugian yang diderita guru sebesar 1,89 Milyar. Sebuah angka yang sangat besar bagi guru honorer di Bandar Lampung. Dari info yang ada, pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru guru honor dimaksud, sampai hari ini masih tertunda. Lantas siapa yang mau bertanggung jawab atas hal ini.
Memang dengan strategi membeli waktu, menunda nunda untuk mengeluarkan SK bagi Guru P3K ini, pemerintah kota Bandar Lampung bisa saving anggaran puluhan milyar rupiah. Coba kita hitung saja, kalau satu orang guru P3K mendapatkan gaji 3 juta perbulan, kalau SK yang seharusnya keluar bulan Januari kemudian sesuai Janji yang disampaikan ke para guru P3K yaitu Bulan Nopember, berarti minimal tertunda 10 bulan X 1.166 orang x Rp 3.000.000,- maka potensi saving adalah 34,98 Milyar, sebuah angka yang sangar besar dan menggiurkan memang.
Namun bukan hanya besaran uang yang harus diperjuangan supaya sampai pada yang berhak. Ada lain yang sebenarnya jauh lebih substansial dan fundamental, yaitu terkait apresiasi, penghargaan dan rasa hormat akan profesi guru. Dengan kejadian ini kita bisa melihat seberapa jauh pemerintah Kota Bandar Lampung khususnya memberikan prioritas pada nasib guru. Seberapa konsen pemerintah kota Bandar Lampung memberikan prioritas pada pembangunan pendidikannya. Kalau kepada nasib guru honor saja, yang jelas jelas proses pengangkatannya difasilitasi oleh pemerintah pusat, kemudian pemerintah Kota Bandar Lampung tinggal menerbitkan SK, yang sampai hari ini tidak jelas, maka kita bisa menarik kesimpulan sendiri. Ada apa dengan Kota ini?
Upaya memberikan janji janji surga dan menunda nunda penerbitan SK, sungguh sangat tidak rasional dan memprihatinkan.
Dari informasi yang ada, mungkin bagian dari strategi untuk mengulur ulur waktu yang dikemas seolah menjadi bagian dari solusi, Pemkot Bandar Lampung melalui jajaran terkait, menerbitkan semacam kontrak kerja bagi guru guru P3K, untuk mulai tugas di sekolah dimana guru tersebut di terima, gajinya di bebankan kepada sekolah, dibayar dari dana BOS. Ini jelas akal akalan yang tidak cerdas, tidak solutif dan ngawur. Kita semua tau, sekolah sekarang ini sudah dalam kondisi kembang kempis, dana yang dikelola sangat terbatas, banyak beban yang harus ditanggung, kalau ditambahi beban lagi untuk membayar guru guru P3K ini sampai dengan SK P3K diterbitkan, sungguh sangat memberatkan.
Selain itu, penerbitan kontrak bagi guru, mendahului SK P3K itu sendiri, jelas keputusan yang janggal dan aneh. Umumnya dan memang seharusnya, Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) diterbitkan sebagai tindak lanjut setelah SK P3K diterima guru. Konon terkait penerbitan Kontrak ini, guru dipanggil secara parsial, per 10 orang setiap hari, terpisah pisah dilain hari, sambil dikasih berbagai wejangan dan bisa jadi disertai ancaman untuk tidak menuntut, berdemo dan lain lain. Kalau sehari dipanggil 10 orang guru sejak 30 Mei 2022, maka paling tidak untuk membagikan kontrak bagi 1.166 orang guru membutuhkan waktu minimal 110 hari kerja. Sangat aneh dan mengaduk aduk perasaan guru untuk berhadapan dengan ketidak pastian.
Terhadap kejanggalan kejanggalan yang ada, sudah seharusnya guru menggugat, guru terus berjuang untuk menjaga marwah, eksistensi dan harga diri. Bagaimana mungkin guru guru kita, yang seharusnya di jaga dan dihormati martabatnya, justru mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang tidak jelas.
Terkait dengan potensi kehilangan honor dan pendapatan yang lain, guru seharusnya bisa melakukan gugatan hukum, karena akibat keterlambatan penerbitan SK P3K tersebut, guru menjadi pihak yang sangat di rugikan. FGII Provinsi Lampung sebagai organisasi profesi guru dimana guru P3K ini mengadu, sudah seharusnya melakukan advokasi secara total sampai hak hak guru honorer ini di dapatkan.
Tentu kita berharap, sebagai wujud kepedulian, rasa hormat dan apresiasi terhadap perjuangan guru dalam mencerdaskan anak bangsa, sudah seharusnya para pihak baik DPRD Kota Bandar Lampung, kalangan perguruan tinggi, dewan pendidikan kota dan stake holder lain mengetuk hati Walikota Bandar Lampung dan Jajaran sesegera mungkin menerbitkan SK P3K bagi 1.166 guru honorer yang telah dinyatakan lulus. Semoga!!!
(rls/gino/andoyo)




