Sumaterapost.co | Pringsewu – Politisi Senayan dari PDIP putra asli Pringsewu, Ir. H. Endro Suswantoro Yahman.,M. Sc, sangat menyayangkan kebijakan Pemerintah Daerah Pringsewu serta perbankan di daerahnya yang dinilai sangat merugikan masyarakat di masa pandemi ini, pasalnya seperti yang termuat di media Sumaterapost.co, “warga terkejut saat akan pinjam dana ke bank dengan agunan sertifikat, harus membayar terlebih dahulu terhutang BPHTBnya, jelas ini sangat memberatkan masyarakat,” ujar mas Endro Yahman panggilan akrabnya di Pringsewu.
Mas Endro Yahman menjelaskan, program pengadaan sertifikat masal itu bukan prona, tapi PTSL, kalau Prona merupakan program era sebelum Jokowi.
Mas Endro Yahman menilai, surat keberatan yang dilayangkan masyarakat ke pemda sudah benar, karena tentang pembayaran BPHTB, adalah kebijakan Pemerintah Daerah dan lembaga Bank, bukan kebijakan Pemerintah Pusat atau BPN, Political Will Pemerintah Daerah lah yang diuji hal tersebut, karena hasil pembayaran BPHTB masuk menjadi PAD.
Setiap daerah bisa berbeda, misal di Sumatera Selatan, sertifikat produk PTSL, dengan BPHTB terhutang tidak usah membayar dahulu, karena di jamin oleh Pemda, agar pemilik sertifikat bisa meminjam modal ke Bank, secaa maksimal untuk usahanya, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini.
Wakil Rakyat di DPR RI, kelahiran Pringsewu ini, lebih lanjut menyampaikan, bahwa dirinya pernah minta Mendagri menginstruksikan ke Kepala Daerah untuk tidak melunasi BPHTB bila mau pinjam ke Bank, nampaknya instruksi tersebut tidak berjalan mulus.
“BPHTB terhutang tersebut seharusnya akan dibayar bila terjadi pemindahan hak (misal dijual), kalau pinjam ke bank kok dianggap pemindahan hak? Sekarang tinggal murni niat baik pemda saja ada apa enggak niat baik itu, bila perlu Pemda Pringsewu Suruh belajar di Sumatera Selatan,” ujar Anggota Komisi II DPR RI.
“Berarti kepala daerah tidak memahami secara baik program nasional PTSL yang merupakan program unggulan Presiden, Seharusnya kepala daerah memahami dan bisa selaras dengan keinginan Presiden Jokowi untuk mengamankan dengan memberi kepastian alas hak milik atas tanah rakyat, Sertifikat tanah tersebut dapat sebagai alat untuk mengakses perbank-an untuk pinjam permodalan secara maksimal agar menghindari rentenir,” tegas mas Endro Yahman.
“Sementara itu Rektor UMPRI. Drs. H. Wanawir.AM.M.M.,M.Pd.menyikapi BPHTB terhutang, Perlu kajian hukum benar atau tidak kebijakan itu ada regulasinya,
artinya masyarakat perlu tahu mengapa harus seperti itu dasar hukumnya harus jelas dan hukum itu harus melindungi rakyat dan mensejahterakan rakyat, bukan hukum yang membuat rakyat susah,” ujar Drs. H. Wanawir. AM. MM. M. Pd.
“Sementara itu aktivis People Watch Corruption, Alqibni, meminta Pimpinan Wakil Rakyat di Pringsewu jangan mendel mawon, sikapi segera keluhan rakyat kecil, mau pinjam uang di Bank di masa pandemi ini harus melunasi dahulu BPHTBnya, sementara masyarakat membuat sertifikat masal itu tidak tahu kalau ada terhutang BPHTBnya. Peduli tidaknya wakil rakyat tergantung dari upgrade wakil rakyat sendiri,” ujar Alqibni.
Ditempat terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah Waskito, melalui WhatsAppnya, menyatakan, Pinjam ke Bank tidak/bukan peralihan hak, tetapi ketika ada piutang pajak mungkin bank tidak mau mengucurkan kreditnya, tetapi pajak itu wajib dibayarkan ketika terjadi peralihan hak ketika terjadi peralihan hak pajak belum dibayarkan timbul piutang,” ujar Ka Bapenda Pringsewu. (Andoyo)




