Sumaterapost, Aceh Tengah – Anggota Komite – IV DPD RI Asal Aceh H Sudirman sapaan akrab Haji Uma menyoroti banyak nya rentenir selama ini yang mengatas namakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
di Kabupaten Aceh Tengah.
Haji Uma menerangkan bahwa kehadiran koperasi itu ak a berimbas kepada masyarakat kecil dan menjadi korban bunga utang yang tinggi dan pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas jika koperasi tersebut melakukan kegiatan di luar prosedur.
Hal itu dikatakan, H Sudirman saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (18/10/2021).
Dalam kunker tersebut didampingi staf ahli, Mulyadi Syarif dan staf khusus Hamdani serta Muhammad Furqan dan disambut oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tengah Iid Fitrasani.
H Sudirman menyebutkan, awalnya kehadiran ke Dinas Koperasi UKM Aceh Tengah, untuk melakukan evaluasi dan investigasi di lapangan terkait dengan pelaksanaan undang-undang tentang koperasi diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UMKM.
”Dari laporan pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh tengah dan masyarakat, bahwa banyak rentenir berkedok koperasi yang selama ini beroperasi diluar ketentuan, sehingga saya langsung mengajak dinas terkait dan Kapolsek Bebesan Ipda Irwan AK, untuk mengadvokasi langsung ke lapangan, dan kami menemukan beberapa kantor rentenir berkedok koperasi yang tidak mengantongi izin yang sah atau illegal” ungkap Haji Uma.
Menurutnya, praktek rentenir ini jelas sudah melanggar Undang-undang tentang koperasi dan Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), padahal qanun tersebut jelas sudah mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan untuk mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam, mereka tidak melakukan pola-pola ekonomi syariah mudharabah atau bagi hasil.
“Ini sangat menodai undang-undang tentang syariah. Maka rentenir berkedok koperasi ini, harus segera ditertibkan oleh pihak terkait, karena praktek-praktek ekonomi keuangan seperti itu tentu tidak ada efek sedikitpun untuk kemajuan atau kontribusi ke daerah, dan kehadiran koperasi simpan pinjam itu sudah menggerogoti keuangan masyarakat dengan bunga yang tergolong tinggi dan ini jelas riba,” tukasnya. (Azhar)




