Sumaterapost.co | Lhokseumawe – Berniat ingin mengerjakan pembangunan jalan usaha tani dari alokasi Dana Desa (DD) Tahun 2022, Desa Babah Lueng Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, empat orang preman Gampong atau desa setempat menganiaya Geuchik (Kades), Senin, (02/01/2023).
Informasi yang berhasil dihimpun sumaterapost. co akibat dari penganiayaan itu, Mustahuddin (37) korban harus menjalani opname di Puskesmas terdekat.
Mustahuddin mengalami pendarahan dan luka para dibagian tulang rusuk akibat terkena lemparan bongkahan batu yang dilemparkan oleh salah satu pelaku. Sehingga korban mengalami cedera dibagian jari kelingking kirinya serta mengalami batuk darah.
Kepala Desa (Geuchik) Babah Lueng ini dikeroyok saat sedang mengevaluasi pembangunan jalan sepanjang 1 km dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 150 juta. Jalan yang bersumber dana alokasi khusus ketahanan pangan dan ekonomi 20 persen dari DD ini sempat juga diawasi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas wilayah setempat saat kejadian terjadi.
Informasi yang diperoleh media ini dari Mustahuddin (korban) saat dihubungi melalui selular nya dengan menahan rasa sakit mengatakan, dirinya dikeroyok oleh sedikitnya empat orang preman menggunakan tangan kosong dan batu jalan yang sengaja dihantamkan ke tubuhnya hingga mengenai rusuk korban.
“Saat pekerjaan emang sedang rame, ada Babinsa juga serta warga lainnya. Saat ini saya sedang mengawasi pembangunan ke lokasi,” kata Mustahuddin, Selasa, (03/01/2023).
Muslahuddin Geuchik Babah Lueng juga menjelaskan, pelaku yang berinisial AW, YZ, JN dan ZA mencoba menghalangi pelaksanaan pekerjaan pengerasan jalan terkait. Bahkan para pelaku sejak kemarin telah membuat onar dengan menggangu pekerja operator alat dan menampar pekerja terkait, ungkapnya.
“Mereka memaksakan pengerjaan ini, sementara kita telah memutuskan dalam rapat musyarawar pekerjaan tersebut dikerjakan oleh ahli kontruksi lainya, dan TPK juga tidak dapat dipisahkan pembangunan desa, karena itu tugas mereka,” terang Muslahuddin.
Namun, merasa tidak menerima keputusan musyawarah yang telah ditetapkan pada Oktober 2022 lalu, para pelaku diduga telah menanti momen tersebut hingga pengerjaan pengerasan dilaksanakan untuk membuat kegaduhan dengan cara berupaya mengahalangi pekerjaan.
“Kami telat bekerja, karena pencairan tahap 40 persen terakhir lumayan telat, dan kondisi hujan dan banjir hamper sepanjang akhir tahun. Maka, pekerjaan ini baru dikerjakan kemarin,” tambah Mustahuddin.
Atas kejahatan para pelaku yang atas penganiayaan dan mencoba halangi pekerjaan proyek desa, kepada aparat hukum Geuchik Babah Lueng, Mustahuddin selaku korban penganiayan itu meminta proses hukum dilaksanakan sesauai undang-undangan yang berlaku di negeri ini.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP. Henki Iswanto, SIK melalui Kepala Kesatuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) membenarkan pihaknya telah mendapatkan laporan resmi dari korban penganiayaan.
“Benar, laporannya baru masuk bang, atas laporan ini kita tindak lanjuti,” sebut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP. Zesla Julian Taruna Wijaya.
(Raz)




