Sumaterapost.co | Jakarta – Pada Sidang Parpurna ke 10 DPD RI yang berlangsung di Gedung Gedung Nusantara V MPR/DPD RI, Selasa (14/1/2025) lalu dalam agenda Sidang Laporan Kegiatan Angota DPD RI di Daerah Pemilihan, Senator Almira Nabila Fauzi memberikan catatan hasil sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota Komite IV, dalam Pengawasan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keugan Negara, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari hasil audiensi dan kunjungan kerja ke berbagai Lembaga diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Lampung, BPKAD, DJPB, OJK Perwakilan Lampung, serta BAPENDA Provinsi Lampung dan Lembaga Perbankan yang tergabung dalam HIMBARA, Bank Lampung, PT. PNM serta Dinas terkait serta elemen masyarakat, menemukan beberapa permasalahan, yaitu dalam Pengawasan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Permasalahan Tingkat bunga dapat memberatkan Masyarakat, kesiapan Pemerintah daerah yang belum siap terkait keuangan digitalisasi, support infrastruktur. Dari permasalahan tersebut, beberapa isu yang muncul yakni; yang pertama, Sistem informasi Keuangan Negara dan Keuangan Daerah belum sepenuhnya terintegrasi, hal ini menyebabkan kesulitan dalam pertukaran data dan informasi, monitoring, dan evaluasi secara real-time.
Ke dua, Provinsi Lampung Sampai dengan tahun 2024, 10 dari 16 Pemda telah menerbitkan ketentuan mengenai penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI). Kendala dalam penerbitan regulasi KKI di daerah berupa Pergantian pimpinan, Kurangnya informasi tentang KKI, dan Minimnya kesiapan penggunaan SIPD oleh Pemda & Support BPD. Ke tiga Penerapan ETPD (Electronic Transaction Payment System) untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pada tahun 2023, Indeks ETPD Pemerintah Provinsi Lampung mencapai 96,5% dan telah mencapai Kategori Digital, dan yang ke empat, Rendahnya literasi digital wilayah pedesaan yang masih sulit mengakses internet.
Sementara dalam pengawasan UU No 17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara, Dalam konteks APBD Provinsi Lampung pada 2024 masih belum ideal antara APBD tahun 2024 dengan jumlah penduduk. Jumlah APBD Rp 7.403.619.776.346 (7.4 Triliun) dibagi dengan penduduk 9.176.545 sehingga indeknya hanya 0,7, hanya 804.000 setiap orang. Rasio Pendapatan ini lebih rendah dibandingkan Provinsi lainnya dengan rasio Pendapatan tiap penduduk diatas satu juta. Pemerintah daerah mengalami kendala terhadap peningkatan Pendapatan Daerah, terbatasnya informasi data penerimaan pajak terkait bahan bakar motor, Sumberdaya alam dan Pertambangan, dan sumber sumber lainnya. Beberapa isu yang muncul sebagai berikut, yang Pertama, Pemerintah Provinsi Lampung selama ini meningkatkan Pendapatan Daerah hanya terbatas pada Pajak Kendaraan Motor (PKB), pajak balik nama kendaraaan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan bahan Bakar bermotor, Dengan berlakunya Undang- undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD bahwa pajak PKB DAN BBNKB diserahkan ke Pemerintah kabupaten dan kota sehingga menurunnya Pendapatan. Yang ke Dua, Kurangnya kepekaan daerah dalam menemukan keunggulan budaya dan potensi asli daerah sedangkan pada tahun 2023 Provinsi Lampung menjadi pemegang komoditas pisang dan ubi kayu terbesar di Indonesia, menjadi salah satu penghasil kelapa, karet, nanas kaleng terbesar di Indonesia.
Pada pengawasan UU Nomor 9 Tahun 2018, Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP), beberapa temuan masalah, Instansi vertikal dalam mengelola Pendapatan Negara bukan pajak tidak ada kontribusi terhadap Pendapatan asli daerah, Berkaitan, PNBP tahun 2024 telah terealisasi sebesar Rp1,47 triliun dari target sebesar Rp1,05 triliun. Instansi yang melakukan pelayanan dasar dan Pelayanan nondasar ada 21 instansi di Lampung. Penerimaan Negara dari sumber daya alam pemerintah daerah hanya menerima transfer DBH SDA yang ditransfer oleh pemerintah Pusat. Isu-isu yang muncul antara lain: yang Pertama, Terkait Pajak Karbon mekanisme yang belum diatur secara Jelas. Jika dilaksanakan batasan emisi karbon jika melewati batasan emisi karbon. Yang ke Dua, Terdapat ketidaksesuaian antara UU, PP dan Petunjuk tehnis kementerian terkait PNBP seperti Perbedaan Tarif antara PP Nomor 19 Tahun 2020 dengan Juknis deputi Bidang Rehab BNN, sehingga menyulitkan kendala di lapangan.
Dari beberapa permasalahan yang ada, Senator Asal Provinsi Lampung, memberikan solusi Langkah-langkah yang harus dilakukan, antara lain, yang Pertama, Koordinasi antar stakeholder: (Pemerintah Daerah, DPRD, dan Lembaga Terkait) agar mengunakan digitalisasi dalam penerimaan pendapatan daerah terutama pajak dan retribusi. Yang ke Dua, Perbaikan infrastruktur fisik: untuk meningkatkan PAD adanya seperti perbaikan Irigasi untuk meningkatkan Produksi Pertanian, Perbaikan jalan agar hasil usaha masyarakat dapat di jual ke luar daerah. Selain itu Pemda harus mempercepat pembangunan jaringan internet didaerah yang belum terakses internet. Ke Tiga, Lembaga Keuangan secara aktif meningkatkan pembayaran digitalisasi agar secara terus menerus dan mengajak instansi/lembaga agar untuk sosialisasi dalam sitem Pembayaran seperti pembayaran pajak bumi bangunan. Yang ke Empat, Harmonisasi Aturan dibawah Undang Undang; adanya peraturan yang tidak sinkron antara PP dan Permen, antara UU sudah berubah tetapi PP masih belum berubah. Solusi ke Lima, Pemerintah Daerah agar lebih kreatif dalam mengelola aset daerah sehingga aset memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah dengan menerapkan inovasi digital, seperti sewa tanah, retribusi pasar dan fasilitas yang disewakan. Dan ke Enam Perlunya regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak agar dapat menujang penghasilan daerah.
Anggota DPD RI Komite IV ini, menegaskan, Secara umum di Lampung terkait langkah langkah Pemerintah Daerah dan Lembaga Keuangan perlu adanya keseriusan dan perhatian stakeholder agar mendukung dan mengunakan sistem pembayaran non-tunai agar pendapatan daerah semakin meningkat, Pemerintah Daerah agar dalam pelayanan terhadap masyarakat semakin baik. (ando).