SP.CO, PADANG PANJANG — Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Padang Panjang Masa Jabatan 2025-2030 digelar DPRD Kota Padang Panjang pada Sabtu malam (8/2/25) di gedung Rapat DPRD Padang Panjang.
Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 5 Februari 2025.
Penetapan Pasangan terpilih disertai dengan penanda tanganan berita acara oleh Penjabat (Pj) Walikota Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Ketua DPRD, Imbral, S.E, Wakil Ketua DPRD, Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, S.H.
Dalam sambutannya Sonny mengucapkan selamat kepada calon wako dan wawako terpilih, dirinya berharap semua cawako dan cawawako peserta Pilkada Serentak 2024 menerima hasil dengan mengedepankan kepentingan bersama yang lebih bermanfaat.
“Pemilu Badunsanak, dimana kita siap menang dan siap kalah, ini sebenarnya yang menjadi bagian integral dari kehidupan berdemokrasi yang harus selalu kita tumbuh kembangkan,” tuturnya
Sonny juga mengapresiasi keharmonisan dan kedewasaan berpolitik masyarakat yang ditunjukkan selama pemilu berlangsung.
“Ini menjadi bukti masyarakat Padang Panjang memiliki rasa tanggung jawab dan cinta damai yang tinggi,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua DPRD Imbral, SE dalam eksposnya menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemko, KPU, Bawaslu, unsur TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada ketiga pasangan calon, atas kebersamaannya dalam kompetisi yang penuh semangat, dinamis, namun tetap dalam koridor demokrasi yang sehat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Imbral mengatakan, berbagai tahapan, proses dan dinamika pelaksanaan pilkada telah dilalui.
“Proses terakhir yaitu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025, hingga ditetapkannya Pasangan Terpilih untuk Kota Padang Panjang periode 2025-2030,” pungkasnya.
Sebagaimana yang diketahui, hasil Penetapan Pasangan Terpilih selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat untuk memperoleh pengesahan pengangkatan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang. (Kim)