SERGAI – Sumaterapost.co | Ketua DPRD Serdang Bedagai (Sergai), Togar Situmorang, menegaskan bahwa Hj. Hamidah yang baru dilantik sebagai Anggota DPRD Sergai harus menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya di daerah pemilihannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Togar dalam Rapat Paripurna DPRD Sergai dengan agenda pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW), Rabu (9/7/2025) di Gedung Paripurna DPRD Sergai.
Hj. Hamidah resmi dilantik untuk sisa masa jabatan 2024-2029, menggantikan Almarhum Suherman, politisi PDI-P yang wafat pada 28 April 2025.
Pelantikannya dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/417/KPTS/2025 tertanggal 25 Juni 2025, yang ditetapkan oleh Gubernur Bobby Nasution.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, M. Sachral Ritonga.
Dalam sambutannya, Togar Situmorang mengucapkan selamat kepada Hj. Hamidah dan berharap ia bisa mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab serta menyikapi dinamika politik secara arif dan bijaksana.
“Saya ucapkan selamat bertugas dan menjalankan amanah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Sergai,” ujarnya.
Bupati Sergai, Darma Wijaya, turut hadir dalam pelantikan tersebut dan menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Suherman.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga kesinambungan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
“PAW merupakan mekanisme konstitusional untuk menjaga kesinambungan fungsi legislatif. Kehadiran Hj. Hamidah diharapkan mampu memperkuat sinergi DPRD dan Pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Bupati.
Bupati juga mengucapkan selamat atas pelantikan Hj. Hamidah dan berharap ia dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kiprah barunya di lembaga legislatif.
Reporter Bambang.