Sumaterapost.co | Langsa – Calon Keuchik Terpilih M.Amin Gampong (Desa) Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Propinsi Aceh, beberapa masyarakat mempersoalkan masalah ijazah yang di miliki oleh M. Amin dinyatakan oleh sebagian masyarakat tidak asli.
Pada saat pendaftaran panitia pemilihan Keuchik (P2K) tidak mempersoalkan tentang surat keterangan pendidikan atau ijazah calon Keuchik M.Amin, namun setelah terpilih pada saat pemilihan yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2022 lalu dengan perolehan suara sebanyak 430 suara sah M Amin terpilih menjadi Keuchik Gampong Aramiyah untuk masa periode 2022 sampai dengan 2028 yang akan datang.
Berdasarkan penulusuran media ini di beberapa saluran yang ada, Jum’at, 18 Maret 2022 di temukan dilaman Pusdatin Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nama M.Amin dengan nomor NISN 355090058 terdaftar dengan status aktif, juga nama M.Amin juga sesuai dengan nama yang tertera di kartu tanda Penduduk (KTP) yang pegang M. Amin.
Keuchik (Kepala Desa) terpilih M.Amin, kepada media ini, mengatakan, ijazah yang saya miliki tidak ada yang palsu nama sesuai dengan nama yang ada di KTP dan tidak pernah ada perubahan apapun, lagi pun ijazah tersebut sebelum saya serahkan kepada panitia pemilihan Keuchik (P2K) sudah di legeslasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaannya Kabupaten Aceh Timur, jadi di mana palsunya atau tidak sesuai dengan data yang ada.
Camat kecamatan Birem Bayeun, Iskandar, saat di hubungi, mengatakan, “masalah ijazah yang di miliki oleh M. Amin, saya tidak bisa mengatakan palsu atau tidak asli, akan tetapi yang bisa mengatakan hanya instansi yang mengeluarkan ijazah tersebut, saya hanya meneruskan hasil keputusan panitia pemilihan Keuchik tentang terpilihnya M.Amin sebagai Keuchik Gampong Aramiyah ke pemerintah kabupaten Aceh Timur untuk di keluarkan surat keputusan pengangkatan sebagai Keuchik Gampong Aramiyah.”
Masyarakat Gampong Aramiyah, mengatakan ada orang-orang tertentu yang coba-coba mengagalkan Keuchik Terpilih M Amin tidak dilantik dengan berbagai cara, salah satu menyebutkan ijazah yang di miliki boleh M.Amin palsu, kami sudah cek ke Pusdatin Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan di situ disebut kan M. Amin dengan Nisn 3551090058 dan status nya terdaftar dan aktif, jadi tidak alasan apapun masalah M. Amin tidak dilantik sebagai Keuchik Gampong Aramiyah.
Masyarakat juga meminta kepada semua pihak jangan memperkeruh keadaan yang tidak difahami nanti akan merugikan Gampong Aramiyah.
(Mustafa)




