Pasaman, Sumaterapost.co – Keberadaan pistol mainan anak-anak di wilayah hukum Polres Pasaman sudah sangat meresahkan warga penguna jalan saat merayakan lebaran, Kamis (03/04/2025).
Akibat bebasnya kelompok anak-anak dan remaja menembaki pengendara sesama penguna pistol mainan. Sudah sangat menganggu ketenangan saat merayakan hari raya idul fitri.
Menurut tokoh masyarakat Imam Nurlan, “Kami sangat menyayangkan aksi kekerasan yang melibatkan anak-anak remaja ini. Penggunaan pistol mainan, meskipun tidak mematikan, tetap dapat menimbulkan ketakutan dan berpotensi memicu tindakan yang lebih berbahaya.”
Tak jarang efek dari tembak menembak antar sesama remaja penguna pistol mainan tersebut berujung tawuran antar kelompok maupun kampung, bahkan sampai mengunakan lempar batu. Ini sudah sangat meresahkan.
Dalam insiden yang meresahkan warga ini setiap merayakan idul fitri, fakta bahwa kelompok remaja tersebut menggunakan pistol mainan sebagai bagian dari aksi mereka. Tak jarang aksi mereka nyasar kepada penguna jalan yang merayakan lebaran berujung pada aksi perkelahian.
Imam tambahkan, Bahkan yang lebih parahnya lagi sesama remaja penguna pistol mainan tersebut ada yang sempat terjatuh dari kendaraan yang mereka tumpangi sendiri akibat aksi koboy supir menghindari peluru mainan tersebut. Mereka saling tembak, saling serang sesama penguna pistol mainan.
Peristiwa tawuran ini terjadi setiap merayakan idul fitri, warga sekitar yang khawatir dengan eskalasi kekerasan engan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Imam Nurlan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya terutama saat merayakan lebaran.
“Peran serta orang tua sangat penting dalam mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan kriminal seperti tawuran. Kami juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya indikasi potensi gangguan keamanan,” tegasnya.
Imam Nurlan berharap kepada Anggota Dewan DPRD Pasaman yang terhormat, akan ada di segerakan Perda larangan bagi penjual maupun bagi penguna pistol mainan tersebut, demi kenyamanan dan ketentraman masyarakat kita saat merayakan lebaran, katanya.
Penting untuk dipahami bahwa meskipun disebut “mainan,” pistol mainan tetap berpotensi berbahaya, terutama jika digunakan secara tidak bertanggung jawab. Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait kasus ini:
• Potensi Bahaya Pistol Mainan: Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pistol mainan, terutama yang menggunakan peluru keras atau memiliki mekanisme pegas yang kuat, dapat menyebabkan cedera serius, termasuk pada mata. Meskipun dalam konteks tawuran mungkin tidak dimaksudkan untuk menyebabkan luka serius seperti senjata tajam, tetap ada risiko cedera fisik.
• Aspek Hukum dan Ketertiban: Tawuran adalah tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Penggunaan pistol mainan dalam tawuran dapat memperkeruh suasana, menimbulkan kepanikan, dan bahkan disalahartikan sebagai penggunaan senjata api sungguhan oleh pihak lain.
• Dampak Psikologis: Meskipun menggunakan pistol mainan, tindakan tawuran tetap memiliki dampak psikologis negatif, baik bagi pelaku maupun korban, serta masyarakat sekitar yang menyaksikan.
• Peran Orang Tua dan Masyarakat: Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi dan memberikan edukasi kepada remaja mengenai bahaya tindakan tawuran dan penggunaan benda-benda yang berpotensi membahayakan, termasuk pistol mainan.
• Tindakan Kepolisian: Tindakan kepolisian mengamankan remaja yang terlibat tawuran, meskipun menggunakan pistol mainan, adalah langkah yang tepat untuk mencegah eskalasi konflik, menjaga ketertiban, dan memberikan efek jera.
Ewin




