Tanah Datar (Sumbar) SP.co – Terkait dugaan adanya pungutan yang ditetapkan jumlah iuran di SMP Negeri 5 Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat ini bertekad untuk melakukan perubahan dalam melakukan penggalangan dana bersama komite sekolah sesuai dengan aturan yang ada.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar IA. Dt. Rajo Tan Basa kepada Asriyanto, Kepala SMP Negeri 5 Tanah Datar dihadapan media ini, diruang kerjanya, Selasa, 13 Februari 2024.
Silahkan sekolah membuat program untuk kepentingan perkembangan peserta didik dan jika dari program tersebut Dana Bos tidak mampu memenuhi anggaran kegiatan, itulah yang harus dibantu oleh Komite sekolah, tentunya sesuai dengan regulasi yang ada.
Sekali lagi saya tegaskan dan hal ini bukan hanya untuk Kepala SMP N 5 Saja, namun hal ini adalah imbauan keras untuk seluruh Kepala Sekolah, khususnya Sekolah Negeri agar jangan sampai terjerat hukum, tegasnya.
Asriyanto, M.Pd Kepala SMP Negeri 5 Tanah Datar juga akan menekankan kepada Komite Sekolah dalam melakukan penggalangan dana dan komite benar-benar tidak boleh keluar dari Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan untuk transparansi penggunaan dana BOS kita akan tetape menjunjung tinggi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik, pungkasnya.
*Bebek/Piss*