Sumaterapost.co | Tanah Karo – Tidak pernah usai permasalahan terkait pengutipan Restribusi di Desa Daulu, Kembali lagi peristiwa yang tidak elok beredar di media sosial dengan video singkat yang sudah ditonton 38171 pasang mata, dan dishare 568 kali dari akun Sumut Koma . Kamis (14/03/2024)
Terlihat divideo yang sudah dibagikan berkali-kali tersebut, Terjadi perdebatan antara pengunjung yang akan melintas mengunakan sepeda motor, dengan dua orang pemuda yang tidak mengunakan atribut juru kutip dari dinas mana memberikan kewenangan melakukan pengutipan tersebut, dengan bermodalkan tiket ditangan, terjadilah perdebatan dengan salah seorang pengendara sepeda motor tersebut.
” Biar jelas, kita lewat jalan sini harus bayar, karena kita tujuannya ke wilayah sini, bukan ke wisata ,kita mau kesibayak, Jadi kita mau ke Sibayak harus bayar, jadi setiap lewat jalan sini harus bayar, karena kami sudah lewat,” ujar bapak pengendara motor.
” Ini aturan daerah setiap tamu yang lewat bayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu) , Setiap melalui jalan ini harus bayar, videokan nanti dari ujung sana sepanjang jalan ini harus bayar, disana kami ngutip, ” ujar juru kutip dalam perdebatan tersebut.
Sanggat disayangkan sikap dari kedua pemuda tersebut karena tidak memiliki attitude dan tata kerama, sehingga hal tersebut dapat merugikan pengelola wisata di Tanah Karo, jika pengutipan tersebut dari pihak Dinas Pariwisata Kebudayan dan Olah raga maka keberadaan juru kutip tersebut perlu dipertanyakan keberadaannya.
Kadis Pariwisata Kebudayan dan Olah Raga Munarta Ginting dikonfirmasi melalui WhatsApp Pribadinya, Terkait Video Viral tersebut,” membenarkan bahwa pengutipan tersebut dilakukan petugas pos dibawah Naungan dinas Pariwisata, Itu sudah tertuang didalam Perda,” tulisnya singkat Rabu (13/03/2024) pukul, 12:29 WIB.
Tidak dijelaskan Kadis Pariwisata, Acuan Perda mana yang diberlakukan untuk pengutipan karcis Rp 10.000,- perorang tersebut, Sementara masih jelas dalam ingatan kita jika Perda 01 Tahun 2024 terkait Restribusi masih dalam tahap pengajuan dan dikaji ulang dan belum diberlakukan oleh dinas manapun, hingga aturan tersebut diberlakukan.
Untuk kita ketahui kembali, terkait Restribusi di Doulu perna terjadi Ott (Operasi Tangkap Tangan) beberapa waktu silam, Dan pada 2023 tiket Restribusi Rp 7500/Orang yang digunakan dinas pariwista megacu pada pasal 28 Perda 05 tahun 2012 , tentang Restribusi jasa Jo pasal 3 perbub nomor 58 tahun 2020 yang tidak layak dipergunakan sebagai acuan karena penuh masalah, kini beredar lagi tiket yang belum diketahui dari Perda mana, dan kapan pengesahannya sehingga Kadis Pariwisata berani membandrol kutipan Rp, 10.000,- perorang untuk Restribusi di Desa Doulu./(Mawar Ginting)




