Tanah Datar (Sumbar) SP.co – Belum tuntas persoalan adanya dugaan penggalangan dana yang tidak sesuai dengan aturan di SMP Negeri 5 Batusangkar, kini dugaan yang sama juga terjadi di SMP N 2 Batusangkar, uang Komite Rp 100.000,- dan uang perpisahan untuk kelas 9 berjumlah Rp 265.000,- untuk setiap peserta didik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Busni Ernita, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komite, kepada media ini melalui pesan WhatsAppnya,
“Sumbangan Rp 100.000,- Kelas 9 untuk uang komite dan 265 untuk perpisahan dan uang tersebut guna biaya sewa gedung, Rapor, Ijazah, Makan wali murid dan semua itu ada rinciannya,” jelasnya.
Erni juga membeberkan, Pada tahun lalu untuk kegiatan yang sama Rp 395. 000,-/ walimurid dan kalau yang sekarang totalnya Rp 365. 000,- Itu termasuk ijazah serta poto dan medali, tambahnya.
Ketika media ini mencoba untuk mengkonfirmasikan kepada Devira Purnama, Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar Senin, 04/03/24, Sekira jam 09:00 Wib diruang kerjanya, terkait dugaan pungutan dana yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, Namun Devira tidak ada diruang kerjanya itu, juga Ketika media ini mencoba menghubungi melalui via cellularnya, Devira masih belum menjawab panggilan telepon media ini.
Sebut saja namanya Hei, salahsatu walimurid SMP Negeri 2 Batusangkar, ketika dikonfirmasi media ini, tentang adanya dugaan penggalangan dana tersebut, menjawab pertanyaan media ini, Senin, 05/03/24,
“Ya, itu benar, uang itu untuk uang komite juga uang perpisahan dan itu adalah hasil rapat komite sekolah bersama walimurid pada Sabtu 24/02/24 lalu.” ujarnya.
Ketika ditanya media ini, apakah Hei, tau dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, Tentang Komite Sekolah, yang didalamnya, menerangkan dan menjelaskan bahwa, Penggalangan dana dengan cara ditetapkan besarannya apalagi itu mengikat, maka hal tersebut diduga kuat melanggar aturan?
Hei menjawab, jika dirinya tidak tau dengan aturan tersebut dan selama ini saya selaku walimurid, selalu hadir dalam rapat komite, namun pengurus dan ketua komite tidak pernah menjelaskan apa itu Permendikbud No 75, ungkapnya.
Seharusnya lanjut Hei, kami selaku walimurid, hendaknya diberi edukasi oleh Pengurus Komite ataupun Ketua Komite tentang aturan tersebut, namun pada kenyataannya tidak ada.
*Piss*




