Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI membuat kebijakan pemberian insentif kepada 341.248 guru Non ASN yang belum mengikuti sertifikasi dan bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 253.407 Guru PAUD Non Formal serta Besaran insentif dan BSU yang akan diberikan sebesar Rp. 300.000,-.
Disamping itu program kualifikasi afirmasi bagi 12.500 guru untuk mengikuti kualifikasi Sarjana (S-1) atau Diploma-4 (D4) dengan mengikuti pembelajaran selama dua semester di 122 perguruan tinggi. Saat ini sudah mendaftar 7.000 guru untuk mengikuti program afirmasi tersebut. Ketiga program tersebut dikemas dalam bentuk kegiatan Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru.
Atas kebijakan Kemendikdasmen tersebut Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) menanggapi sebagai berikut:
Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) sekaligus
koordinator Kobar Guru Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali memberikan apresiasi atas niat baik pemerintah.
Akan tetapi Soeparman mengingatkan beberapa hal. Pertama pemberian insentif sebesar Rp 300.000 per bulan sebenarnya masih jauh dari janji yang disampaikan tim kampanye Prabowo-Gibran yang akan memberikan peningkatan kesejahteraan guru sebesar Rp 2juta per bulan, ditambah Tunjangan Hari Raya (THR). Realisasi insentif ini baru 15 persen dari janji tersebut.
Kedua, umumnya guru non ASN yang belum sertifikasi memperoleh penghasilan dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Realisasi insentif guru tersebut hanya berkisar 10 – 15 persen dari UMP yang berlaku di beberapa daerah seperti di Jawa Barat, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung dan Banten yang besarannya Rp 2,2 juta – Rp 2.9 juta. Bantuan insentif tersebut jelas tidak signifikan untuk meningkatkan kompetensi guru. Karena untuk menambah keperluan hidup sehari-hari saja tidak mencukupi.
Ketiga, terkait dengan program bantuan peningkatan kualifikasi pendidikan bagi guru, pemerintah harus menghitung setiap satuan biaya secara lengkap. Meskipun dengan memanfaatkan kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) guru-guru hanya mengikuti program tersebut selama dua semester, tetapi tetap harus diperhitungkan kelengkapan biaya yang diperlukan. Jangan sampai guru mengalami kesulitan pembiayaan untuk membeli buku, laptop, ongkos transportasi, konsumsi dan biaya lain yang dikeluarkan selama mengikuti program afirmasi tersebut.
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Provinsi Jawa Barat Iwan Hermawan membenarkan bahwa bantuan insentif guru belum signifikan untuk menambah penghasilan guru di atas Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) sebagaimana dimuat dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Oleh karena itu menurut Iwan Hermawan, guru-guru yang saat ini memperoleh bantuan insentif segera diikutsertakan dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar secepatnya memperoleh Tunjangan Profesi. Bagi yang belum berkualifikasi sarjana atau Diploma 4 segera diikutsertakan.
Ketua Dewan Penasehat Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Provinsi Lampung
Gino Vanollie memaparkan bahwa banyak guru Non ASN dan Non Serifikasi merupakan penyangga utama ekonomi keluarga. Dengan angka standar kemiskinan 2,9 juta per keluarga,
maka bisa dipastikan sebagian besar guru honorer kita yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi masuk kategori miskin, karena nyaris tidak ada yang bergaji Rp. 2,9 juta per bulan,
apalagi lebih dari itu.
Gino berharap, Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota serius memberikan perhatian kepada nasib guru honorer dan swasta non sertifikasi ini, karena tanpa pendapatan yang pantas, rasanya mustahil kita mampu memperbaiki kualitas pendidikan.
Ketua Persatuan Guru Sekolah dan Madrasah Swasta Provinsi Jawa Tengah Muhzen Adv meminta kepada pemerintah agar pemberian bantuan insentif guru tidak diskriminatif.
Insentif harus diberikan juga kepada guru-guru madrasah dibawah Kementerian Agama, baik madrasah negeri maupun swasta.
Muhzen juga mendesak pemerintah untuk menaikkan besaran bantuan insentif
menjadi sebesar Rp. 1 juta per bulan. Banyak guru Madrasah swasta non sertifikasi yang hanya menerima penghasilan seadanya dari yayasan.
Narahubung: Soeparman Mardjoeki Nahali (PGSI) WA (081717171331). (rls/ando).




