Sumaterapost.co – Tanah Karo – Dugaan Mark -up pengadaan bibit jagung Desa Rih Tengah Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo di duga memiliki pemeran utama dalam penyalurannya, pasalnya ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) , Herry Ginting Rabu (11/1/2023) pukul , 13,15 Wib melalui telpon seluler nya tidak dapat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan ketika dipertanyakan siapa pihak rekanan yang di tunjuk dalam pelaksanaan pengadaan bibit jagung tersebut.
Ketua TPK kegiatan itu mengatakan telah menyetorkan sebanyak delapan jutaan dua ratus lima puluh ribu rupiah ke kas negara tanpa dapat menyebutkan uang tersebut berasal dari kelebihan bayar bibit jagung atau dari pengadaan alat olah raga atau dari pos lain.
Sementara camat Kuta Buluh Kabupaten Karo, Budi Mulia Tarigan yang memiliki kewenangan yang sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku SKPD yang paling dekat dengan desa ,maupun selalu SKPD yang ditugaskan secara khusus oleh Peraturan pemerintah (PP) dan Permendagri untuk melaksanakan binwas penyelenggaran pemerintahan desa atau keuangan desa terkesan enggan berkomentar terkait dugaan Mark up Pengadaan bibit jagung NK 8103 fantastis.
” Menurut pengakuan Herry Ginting ketua TPK Desa Rih Tengah telah menyetorkan Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), ” kata Camat Kuta Buluh itu singkat.
Kepala seksi PMD Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo, Hotman mengaku belum mendapat bukti setor anggaran yang disilpakan dari desa Rih Tengah tersebut.
Secara terpisah kepala inspektorat kabupaten karo, Sodes Sembiring melalui telepon selulernya, Kamis ( 12/1/2023) mengatakan pihaknya akan segera melakukan audit secara keseluruhan sehingga dapat diketahui secara terang benderang dugaan penyalah gunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran negara.
” Kalau tidak ada halangan kemungkinan dalam Minggu terakhir bulan Januari akan melakukan audit ke desa Rih Tengah Kecamatan Kuta Buluh untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut,” ujar nya. (Mawar Ginting)




