Sumaterapost.co | Tanggamus – Inspektorat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung memastikan akan segera mengklarifikasi terhadap Kepala pekon dan Ketua BUMDES Pekon Way kerap kecamatan Semaka kabupaten Tanggamus, Mat zurani dan Soipi Bajuri terkait dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDES dan dugaan penggunaan edintitas Bendahara BUMDES pekon Way Kerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus
“Kami pasti melakukan klarifikasi terhadap Kepala pekon dan ketua BUMDES yang bersangkutan kami akan mempelajari dulu dan koordinasi dengan pihak kecamatan kerena mekanisme nya usulan pencairan itu melalui kecamatan bagaimana SPPnya,”ujar Inspektorat.
Memang untuk pencairan itu mekanismenya Giro itu harus ditanda tangani oleh Kepala Pekon dan Bendahara BUMDES baru bisa di cairkan.
“Ada apa? kan dana itu bisa cair,”kata Sekretaris Inspektorat Gustam Apriyan syah.
Ditanya soal sanksi yang bisa diterima oknum Kepala pekon dan oknum ketua BUMDES tersebut, pihaknya belum memastikan dan masih akan melakukan klarifikasi.
“Kami belum bisa menentukan sanksinya karena kami akan fokuskan pada klarifikasi dulu,” ucapnya.
“Kalau memang bendahara merasa di rugikan dengan perlakuan kepala pekon dan ketua BUMDES berkaitan pemalsuan Edintitas penanda tanganan , ini sudah terindikasi itu ada hukum pidana nya kalau memang bendahara benar benar tidak merasa menanda tangani tiba tiba dana bisa cair ini arti nya itu sudah keranah nya APH,”tambah dia.
“Lebih baiknya nanti yang merasa dirugikan itu bisa lakukan pelaporan ke inspektorat agar lebih detail lagi, supaya kita lebih cepat menindak lanjutinya kalau memang dia dirugikan, hak dan tanggungjawabnya kalau berkaitan pemalsuan mungkin bisa berkoordinasi dengan polres,”pungkas Gustam Apriyansyah selaku Sekretaris Inspektorat kabupaten Tanggamus.
(HRN).




