Sumaterapost.co | Pringsewu – Perguruan Tinggi Institut Bakti Nusantara (IBN) membentuk Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus IBN.
Satgas dibentuk berdasarkan amanah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi serta menyusul surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Wilayah II Nomor: 1638/LL2/WS.01.07/2023 tanggal 14 Maret 2023 hal: Permohonan
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas),” ujar Miswan Gumanti.,MBA.,M.M. Wakil Rektor IBN.
Dikatakan Miswan Gumanti, pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus diawali dengan pembentukan Tim Seleksi Satgas yang di tetapkan oleh Surat Keputusan Rektor.
Tim seleksi yang terdiri dari para pendidik, tenaga pendidik dan mahasiswa, kemudian melaksanakan tugasnya menyeleksi Calon Satgas PPKS dari pendidik, tenaga pendidik maupun mahasiswa, hasil dari tim seleksi, nama-nama yang terpilih di tetapkan dengan Surat Keputusan Rektor IBN Nomor : 062/IBN/Rektor/satgas/VIII/2024 tertanggal 03 Agustus 2024. Ujar Miswan Gumanti.,MBA.,M.M.
Rektor Institut Bakti Nusantara Lampung, Dr.Fauzi,M.Kom.,M.E. M.Pd, mengatakan, ucapan terimakasih kepada Tim Seleksi yang telah menghasilkan Satgas PPKS di Lingkungan Kampus, dan kepada satgas yang sudah ditunjuk untuk segera melaksanakan tugasnya, yaitu, membantu Rektor menyusun Pedoman Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual di Institut Bakti Nusantara. Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Institut Bakti Nusantara. Menyampaikan hasil survei, kepada Rektor Institut Bakti Nusantara.
Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus Institut Bakti Nusantara.
Dan menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan.
Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila
laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan Terlapor dengan disabilitas.
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi.
Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satgas PPKSIBN kepada Rektor Institut
Bakti Nusantara.
Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
oleh Satgas PPKS-IBN kepada Rektor Institut Bakti Nusantara paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan,” jelas Dr. Fauzi (and).




