Sumaterapost.co | Pringsewu – Proses adanya dugaan pelanggaran ASN yang dilakukan oleh Oknum salah satu oknum lurah serta proses dugaan Oknum Kendaraan Pemkot Bandar Lampung yang diduga memasang atribut salah satu partai peserta pemilu, Bawaslu Kota Bandar Lampung mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Endro Suswantoro Yahman.M.Sc, mengatakan, Bawaslu kok malah menempatkan posisi seperti “juru bicara” Pemkot Bandar Lampung. “Kan seharusnya menempatkan diri dan berpihaklah kepada demokrasi, karena bawaslu anak kandung reformasi”. Kata Endro Yahman, kepada Sumaterapost.co. Rabu (17/5).
Dikatakan mas Endro panggilan akrabnya, beberapa waktu lalu, Bawaslu memberi klarifikasi bahwa Randis pemkot Bandar Lampung berdalih menurunkan atribut itu saja posisi yang salah. Walaupun petugas Pemkot Bandar Lampung juga berdalih sudah mengantongi surat dari Satpol PP, Pemkot Bandar Lampung tidak punya wewenang menurunkan APK. Yang punya wewenang kan Bawaslu, kemudian Bawaslu bersama Satpol PP menurunkan atribut tersebut.
” Lha hal seperti ini kan kurikulum dasar pengawasan. Itu selalu dituangkan dalam dalam peraturan Bawaslu maupun KPU. Apa iya komisioner Bawaslu nggak ngerti. Komisioner Bawaslu Bandar Lampung nampaknya berbakat menjadi pelawak, pelawak politik” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Legislator senayan ini menegaskan, Perlu juga dipertanyakan kinerja penguatan dan pembinaan sumberdaya manusia (SDM). Bawaslu harus kerja tuntas, kesimoilannya seperti apa, “ending”nya apa. Jelaskan ke masyarakat. Masak fungsi pengawasan Bawaslu diambil alih “netizen”, malu dong. Bukankan mereka kami anggarkan lebih dari cukup sesuai dengan usulannya. Saya lihat kegiatan internal komisioner Bawaslu yang sudah berjalan juga banyak dilakukan. Ini menyerap anggaran banyak, dan ini uang rakyat dan diambil dari keringat rakyat lho. Kinerja harus bisa dipertanggung jawabkan ke rakyat. Model-model begini yang ikut berpartisipasi dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat yang tidak berpihak ke masyarakat Lampung. Jadi tidak heran kalau lampung menjadi viral tentang ketertinggalan, angka kemiskinannya, pokoknya tentang keburukannya. Lha dimulai dari “hulu” yaitu penegakan demokrasi yang lemah.
Anggota Komisi II DPR RI ini bukan hanya menyoroti, Bawaslu Kota Bandar Lampung, Namun Bawaslu Kota Metro pun mendapat sorotan, permasalahan Satuan Pol PP Kota Metro Propinsi Lampung menurunkan Atribut Parpol maupun Parpol, Endro Yahman, mengatakan, “ni kemana BAWASLU kota metro? Skrng memasuki tahapan pemilu, dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan peraturan KPU (Perkpu) sudah hampir tuntas”, Satpol PP menertibkan atas dasar perda tentang keindahan kota. Perbawaslu pun juga mengatur tentang APK, namun mengapa kalah cepat dengan Pol PP, kata Endro Suswantoro Yahman.
Dijelaskannya, bahwa, Perda maupun Perbawaslu sama-sama mengatur dan menyebut Kawasan khusus tidak boleh dipasangi APK. Maka kalau pasang APK di kawasan khusus, Satpol PP maupun Bawaslu akan menertibkan, sama pandangannya. Biasanya dan seharusnya Satpol PP dan Bawaslu koordinasi untuk menertibkan APK. Satpol PP perlu diberi pemahaman tentang kepemiluan dan demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke Bawaslu Kota Bandar Lampung belum ada jawaban,(ando)




