Sumaterapost.co | Bandarlampung – Anggota Komisi II DPR RI dapil Lampung I Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc mempertanyakan status 1400 sertifikat tanah milik warga program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang tak kunjung selesai dari tahun 2019.
Hal tersebut berdasarkan aduan masyarakat melalui Kelompok masyarakat (Pokmas) terkait lamanya penerbitan sertifikat tanah PTSL.
“Ini harus dikroscek. Artinya, untuk mencocokan atau mengklarifikasi informasi itu, maka saya agendakan khusus untuk datang ke BPN Bandar Lampung. Kita ingin dengar langsung terutama terkait PTSL atau sengketa lahan di Bandar Lampung,” ujar Endro saat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Senin (15/5).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung itu mengaku, dari hasil pertemuan dengan BPN tadi bahwa pada awalnya ada sekitar 1.400 sertifikat yang belum keluar, namun saat ini tersisa sekitar 600 PTSL lagi yang belum diterbitkan sertifikatnya.
Menurutnya mungkin hanya Miss komunikasi, dimana pokmas tidak memperoleh data yang benar dari kepesertaan masyarakat yang sudah diberikan sertifikat tanah tersebut.
“Karena sertifikat itu setelah diterbitkan tidak ke pokmas, tapi harus ke orang yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan. Kadang warga sudah terbit sertifikatnya tidak melapor ke Pokmasnya,” bebernya.
Untuk sertifikat yang belum diterbitkan, pihaknya akan menindaklanjuti ke Kementrian ATR/BPN untuk di anggarkan di 2024.
“Nanti kita mintakan dari Kementerian ATR untuk menyelesaikan PTSL yang belum terbit. Minta dianggarkan atau dialokasikan wilayah mana yang tidak terpakai kita alihkan ke Bandar Lampung untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung Djujuk Trihandayani menjelaskan, tersisa sekitar 600 PTSL yang belum terbit karena mereka tidak masuk nominatif. Untuk melakukan data ulang ini, menurutnya perlunya anggaran dari Kementerian ATR/BPN.
“Tidak masuk nominatif itu jelas, berarti sudah melampaui target dan itu tidak bisa diselesaikan karena anggarannya sudah tidak ada,” katanya.
Perlu diinformasikan ke masyarakat bahwa ternyata BPN Kota Bandar Lampung sudah 2 tahun ini ternyata tidak melayani program PTSL, karena tidak diberikan alokasi anggaran untuk itu oleh kementerian ATR/BPN. Jadi yang dikerjakan diluar proram PTSL, yaitu pelayanan laknnya, antara lain K4. K4 dalam istilah pertanahan adalah bidang tanah yang sudah bersertipikat namun belum dipetakan atau dientrikan ke dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
Endro S. Yahman minta kepada pokmas, masyarakat kota Bandar lampung pengusul yang ikut program PTSL yang belum keluar sertifikat bisa berkonsultasi di Rumah Aspirasi Endro S. Yahman yang beralamat di Perumnas Way kandis, Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung pungkas Endro. (ESY TEAM/ando)




