Sumaterapost.co | LAMPUNG TENGAH – Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si didampingi seluruh pejabat utama dan para Kapolsek jajaran menerima kunjungan Irwasda Polda Lampung Kombes Pol Sustri Bagus Setiawan, S.Sos., M.H., ke Polres Lampung Tengah, Rabu, (26/10).

Rombongan Irwasda yang didampingi Karo Ops Kombes Pol. Amiludin Roemtaat, S.I.K diterima langsung oleh Kapolres Lampung Tengah diKoridor Mapolres, setelah transit sesaat diruang kerja Kapolres, rombongan langsung menuju lapangan Mspolres, untuk melakukan pengecekan terhadap kesiapan dari personel Pengendalian Massa (Dalmas), sarana prasarana serta kendaraan dinas.
“Supervisi bertujuan mengecek kesiapan personel Polres maupun Polsek jajaran, Sarpras dan Randis, sebab apabila sewaktu-waktu akan digunakan, semua harus dalam kondisi baik dan siap ready,” tegas Sustri Bagus Setiawan.
Setelah pelaksanaan pengecekan, Irwasda memberikan pengarahan terhadap seluruh personel Polres Lampung Tengah yang terdiri dari personel Bagian, Satuan, Seksi serta seluruh anggota Bhabinkamtibmas Polsek jajaran, Irwasda berharap agar personel Polres Lampung Tengah dapat selalu menjadi Pelindung, Pengayom, Pelayan masyarakat dan kesehariannya tidak menampilkan gaya hidup yang bermewah ( hedonisme ), sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada hari Jum’at, (14/10) lalu di Istana Negara.
“Personil harus peka serta tanggap terhadap situasi lingkungan dimana tempat bertugas, berikanlah bantuan, dan pelayanan yang baik, jadikan diri kita sebagai insan Polri yang merupakan sosok penolong masyarakat disekitar dan tidak bergaya serta tidak bergaya hedon atau mewah,” ujar Kombes ini.
Seluruh personel yang ada di Polres Lampung Tengah ini, dalam menangani setiap permasalahan harus bergerak cepat, tepat dan cermat, terlebi bila berhadapan dengan keluhan masyarakat.
“Berikan pelayanan yang terbaik, jangan sewenang – wenang, dan jangan mencari – cari kesalahan, ” tegas Irwasda.
Bhabinkamtibmas merupakan kekuatan inti Polri dalam bidang Preemtif, yang berperan serta bertujuan agar masyarakat sekitarnya memiliki daya cegah terhadap segala macam gangguan Kamtibmas, dan harus mampu membantu fungsi Intelijen, reskrim dalam penanganan tindak pidana ringan, cukup diselesaikan dengan cara kesepakatan (Restorative Justice).
“Terdapat asas dalam hukum pidana serta sebagaimana ditekankan oleh Bapak Kapolri yaitu penegakan hukum adalah upaya paling akhir ( Ultimum Remedium), dalam penyelesaian suatu masalah harus mengedepankan Restorative Justice, atau penyelesaian dengan kesepakatan, dalam kesempatan ini supervisi hanya semata – mata khusus memfokuskan pengecekan, karena untuk menunjang pelaksanaan tugas dalam melayani masyarakat sehari – hari, ” pungkas Irwasda, seraya berterima kasih terhadap Kapolres Lampung Tengah dan jaran, atas kesiapannya. (Ganda)




