Sumaterapost.co l Jakarta – Buntut tolaknya laporan Polisi pelecehan seksual yang dilaporkan isteri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi di Polres Jakarta selatan. Timsus penyidik Bareskrim Mabes Polri menolak laporan tersebut. Putri Chandrawathi berpeluang jadi tersangka, ikuti jejak suami.
Kasus tersebut dihentikan penyidikan Timsus Bareskrim Mabes Polri. Setelah kasus pelecehan seksual tidak memiliki bukti yang kuat sebagaimana dituduhkan Putri Chandrawathi dalam laporan Polisi.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, laporan tersebut hasil rekayasa untuk mengaburkan persoalan. Istri Ferdy Sambo bisa dijerat pasal berlapis, sekaligus membuat laporan palsu, menghalangi penyidikan dan sebarkan hoaks.
“Irjen Sambo dan Istrinya dapat dijerat pidana laporan palsu pelecehan seksual,” kata Kamaruddin.
Dia meminta penyidik, agar Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual terhadap kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Laporan Polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana. Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi, sebagaimana laporan awal.
“FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Sabtu, (13/8/2022).
Ditegaskan, Ferdy Sambo bersama istrinya sepakat membuat laporan bohong. Atas perbuatanya dapat dijerat pasal dugaan menghalangi penyidikan.
“Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 88 KUHP,” ujar Kamaruddin.
Keduanya diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks pada publik, terkait dugaan pelecehan seksual pada Brigadir J. Yosua sebelumnya disebut sebut sebagai ajudan terbaik. Bahkan Komaruddin mengatakan, Brigadir J sudah diakui sebagai anak oleh keduanya.
“FS dan PC menyebar informasi berita bohong sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE,” ungkapnya.
Laporan Polisi Putri Candrawathi di Polres Metro Jakarta selatan terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Hasil gelar perkara kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jum’at, (12/8/2022).
Dalam laporan Putri Candrawathi, menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah. Tak pernah masuk di kamar Putri Candrawathi, sebagaimana dituduhkan sebelumnya,” ungkap Kamaruddin.
(Den)




