SERGAI, Sumaterapost.co | Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil meringkus dua pelaku pencurian dan satu penadah pada Selasa, (18/2/2025).
Para tersangka adalah S (30), SP (27), dan D (27), ketiga terduga tersangka merupakan warga Kecamatan Serba Jadi. yang terlibat dalam pencurian kompresor dan tabung gas milik warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, (Sergai).
Kasus ini bermula pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban, Mardianto, menyadari kehilangan mesin kompresor dan tabung gas 3 kg yang diletakkan di belakang rumahnya.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria tak dikenal di lokasi kejadian dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul.
Tim Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Qory Siregar kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, identitas pelaku utama mengarah pada inisial S.
Selanjutnya, pada Selasa (18/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menangkap S, di Dusun XIII. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan menyebut SP sebagai rekannya. Barang hasil curian berupa kompresor telah dijual seharga Rp450.000 kepada Dedek.
Pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menangkap SP di kediamannya di Dusun II dan menyita satu tabung gas. Selanjutnya, Inisial D, diamankan karena membeli barang curian, dan dari tangannya ditemukan satu unit kompresor.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan tersebut.
” Ketiga tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tegas IPTU Zulfan di konfirmasi Sumaterapost, Kamis (20/2).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang tanpa kejelasan asal-usulnya karena dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Reporter: Bambang.