Bandar Lampung – JAKSA Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung hari ini, Selasa (28 Oktober 2025) sekirat pukul 11.00 wib telah melaksanakan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa: IQBAL YADI Bin MUHAMAD MURSID dan terdakwa MUHAMMAD IRSAN, SH. Alias OKI Bin Hi. HASAN BASRI ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang IA terkait dugaan tipikor retribusi pasar tahun 2011 s.d 2021.
Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama, S.H, MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Baharuddin, S.H, MH.
“Bahwa terhadap para terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ,” kata M Angga Mahatama.
Selanjutnya dia menuturkan, bahwa akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kota Bandar Lampung telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 520.637.800,- dan dari total kerugian tersebut Penuntut Umum telah berhasil melakukan pemulihan sebesar Rp. 132.915.000,- (seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
“Yang telah dititipkan di rekening Penampungan lainnya (RPL) Kejari Bandar Lampung yang nantinya setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) uang tersebut akan di setor ke Kas Negara sebagai sumber pendapatan Pemerintah melalui PNBP yang pemanfaatannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat / Daerah,” ujar Angga Mahatama lagi.
Selanjutnya Kasi Intel Kejari Bandar Lampung ini menambahkan perkara tersebut tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.
“Bahwa selanjutnya Penuntut Umum menunggu Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim untuk selanjutnya dilakukan proses pembuktian di persidangan,” kata
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung,” M Angga Mahatama.(*/sony)
M. ANGGA MAHATAMA




