SumateraPost, Binjai – Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh personel di jajarannya, jika selama bertugas di Polres Binjai pernah melakukan kesalahan dan kehilafan, baik dalam bentuk perkataan, sikap, perbuatan, dan kebijakan.
Dia juga memohon izin pamit kepada segenap Keluarga Besar Polres Binjai, mulai dari personel Polri, ASN, dan anggota Bhayangkari, karena dalam waktu dekat akan mengemban jabatan baru sebagai Wadirlantas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Setelah lebih kurang 21 bulan atau satu tahun dan sembilan bulan saya bertugas di Polres Binjai, maka hari ini saya mohon izin pamit ke rekan-rekan sekalian. Atas nama pribadi dan keluarga, saya juga memohon maaf jika pernah melakukan kesalahan dan kekhilafan,” ujar Romadhoni, dalam arahannya saat memimpin apel personel di halaman depan Mapolres Binjai, Senin (30/08/2021) pagi.
Lebih jauh mantan Kabag Ops Polrestabes Medan tersebut tetap mengharapkan Polres Binjai tampil sebagai garda terdepan dalam program penanggulangan covid-19, serta senantiasa aktif dalam menerapkan dan mensosialisasikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama bertugas dan beraktifitas sehari-hari.
“Tidak kalah penting lagi, mari kita laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tugas pokok Polri. Sehingga baik institusi maupun personel kepolisian semakin dicintai dan dipercaya oleh masyarakat,” seru Romadhoni.
Seperti diketahui, Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, dipromosikan mengisi jabatan baru sebagai Wadirlantas Polda Nusa Tenggara Barat. Posisinya akan digantikan AKBP Ferio Sano Ginting, yang saat ini masih menjabat sebagai Kapolres Dairi.
Hal itu diketahui menyusul terjadinya mutasi jabatan empat kapolres di jajaran Polda Sumatera Utara, meliputi Polres Dairi, Polres Binjai, Polres Pakpak Bharat, dan Polres Pelabuhan Belawan.
Mutasi ini terjadi bersamaan dengan perpindahan jabatan 98 perwira tinggi dan perwira menengah kepolisian, pasca terbitnya Surat Telegram Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Nomor: ST/1701/VIII/KEP./2021 tanggal 25 Agustus 2021. (andi)




