Sumaterapost.co | Medan Sunggal – Puluhan warga dipimpin Joni Tanjung dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) membersihkan lahan mereka di Desa Sei Semayang, Medan Sunggal, Deli Serdang, Rabu, (12/10/2022).
Namun, sempat terjadi riaksi dan adu mulut dengan pihak yang mengaku Satpam PTPN Ii yang meminta agar warga menghentikan melakukan pembersihan di lokasii tersebut.
“Segera hentikan pembabatan tanaman tebu.Ini tanah HGU, bukan miiik warga. Siapa bilang milik warga. Saya minta dihentikan. Nanti kita bicarakan di kantor,” ucapnya.
Menurut keterangan warga pembeli tanah, Satpam yang mengaku dari pihak PTPN II tidak memiliki Surat Perintah Tugas dari PTPN II untuk melarang warga membersihkan tanahnya.
“Sementara Securitynya yang menggunakan pakaian dinas tentara bukan pakaian seragam Security,” kata salah seorang warga yang sedang membersihkan lahannya.
Suasana di lapangan pun memanas dan tak ada yang mau mengalah. Keduabelah pihak saling mengklaim bahwa tanah Register No78/Pdt.G/2021/PN.LbP tersebut milik warga. Soalnya warga membeli lahan ini pada 2001 dari I Gede Hurip.
“Siapa yang merasa keberatan atas tanah yang dibeli oleh ratusan warga dari masyarakat setempat (I Gede Hurip) tahun 2001 lalu akan saya laporkan kepada Menteri ATR/BPN,” ujar Joni Tanjung dari JPKP.
Jika ada yang keberatan lanjut Joni silakan tunjukkan di mana titik kordinate HGU-nya biar kita selesaikan.
“Kedatangan puluhan pemilik tanah hari ini sudah saya beritahukan kepada semua instansi terkait termasuk pada koramil setempat,” tambah Joni seraya menambahkan JPKP adalah himpunan relawan terstruktur pendukung program kerja pemerintah.
SebelumnyaJoni yang didampingi Bernard, salah seorang pembeli tanah menyatakan bahwa sepengetahuannya bahwa sejak tahun 1964 merupakan tanah masyarakat. Tidak termasuk dalam HGU PTPN.
“Saya tahu betul, bahwa tanah dari masyarakat itu dibeli oleh I Gede Hurip. Setelah dikavling-kavling kemudian dijual kepada ratusan warga pada tahun 2001.. Bahkan I Gede Urip membangun jalan di lokasi dan mendirikan bangunan rumah,” jelas Joni dari JPKP.
Warga pembeli tanah dari I Gede Hurip lanjutnya menanami berbagai tanaman di lahan masing-maing. Ketika itu tidak ada seorang pun yang merasa keberatan atas lahan tersebut.
Tapi pada 2018, tiba-tiba para pembeli tanah merasa terkejut dan heran, tanah yang sudah ditanami belasan tahun dibuldozer alat berat. Karena merasa dirugikan, sebanyak 52 warga pembeli membawa kasus ini ke PN Lubuk Pakam dengan menggugat I Gede Hurip, PTPN II dan BPN Deli Serdang.
Seperti diketahui kasus tanah sengketa antara PTPN II dan sejumlah warga disidangkan di PN Lubuk Pakam beberapa waktu lalu.Setelah beberapa kali sidang di PN Lubuk Pakam, akhirnya putusan hakim atas tanah sengketa Register No 78/Pdt G/2021/PN.LbP itu “NO”
Warga pembeli pun tak tinggal diam, akhirnya kasus tanah sengketa ini dilaporkan kepada JPKP atau merupakan sebuah perhimpunan relawan terstruktur pendukung program kerja pemerintah.
(bay)




