SERGAI – Sumaterapost.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Jonathan Wijaya Manurung, SH, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Herli Fadli Nasution alias Nanang dalam sidang di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (17/6/2025).
Herli didakwa melakukan pembunuhan berencana serta rudapaksa terhadap seorang siswi SMP yang jasadnya ditemukan di kawasan Pantai Cermin pada Desember tahun lalu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH, didampingi hakim anggota Maria Christine Natalia Barus, S.IP, SH, MH, dan Orsita Hanum, SH, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, JPU juga menyebut terdakwa melanggar Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herli Fadli Nasution alias Nanang dengan pidana mati,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting, SH, MH melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, SH, MH, dan Kasi Pidum Berkat Manuel Harefa, SH, MH, menjelaskan bahwa tuntutan pidana mati dijatuhkan karena tindakan terdakwa sangat sadis, menyebabkan kematian, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
“Tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman terdakwa selama persidangan,’ ujar Afif kepada wartawan.
Diketahui, motif kejahatan terdakwa adalah merampas sepeda motor milik korban. Sebelum membunuh, ia terlebih dahulu melakukan rudapaksa korban yang masih duduk di bangku SMP.
” Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir,’ cetusnya.
Kejari Sergai menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil, terutama terhadap kejahatan berat yang melibatkan anak sebagai korban.
Reporter Bambang.