Sumaterapost.co, Lampung Timur – Oknum kepala Desa (Kades) Trimulyo kecamatan sekampung kabupaten Lampung timur (Lamtim) Alin Setiawan Bersama 3 rekannya Resmi Di tahan ,terbukti langgar pasal 303 KUHP,dan diancam 10 tahun penjara,hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution kepada media,Sabtu malam (28/08/2021).
Berdasarkan informasi dari warga, Tim Tekap 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengamankan 4 pelaku pelanggaran perjudian di desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur menjelaskan,”Pada hari sabtu tanggal 28 Agustus 2021 mendapatkan informasi bahwa adanya perjudian di Desa Trimulyo Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur,”kata AKBP Zaky Alkazar Nasution
Masih dijelaskan AKBP Zaky Alkazar Nasution,”Lalu sekira pukul 00.15, Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bermain judi jenis kartu remi yang berjumlah 4 (Empat) orang dan pelaku langsung diamankan ke Polres Lampung Timur,”Jelasnya
Keempat itu masing-masing AS, 35 Tahun (kepala Desa Trimulyo), AR, 30 Tahun (Kasi Kesra Desa Trimulyo) sedangkan MA, 36 Tahun dan IS, 30 Tahun warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.
Di tempat kejadian perkara (TKP) Polisi berhasil mengamankan barang Bukti seperti, Dua Set Kartu Remi, Uang sebesar Rp. 115.000,- ( Seratus Lima Belas Ribu Rupiah ) dengan rincian 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Masih dikatakan Kapolres Lampung Timur, Keempat pelaku itu akan dikenakan Pasal perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun,”Pasal 303 Kuhp, Ancaman Pidana, maksimal 10 th,”terang AKBP Zaky Alkazar. (*/tim)