Sumaterapost.co | Tebing Tinggi –
Diduga tak tersentuh hukum, permainan ketangkasan judi elektronik tembak ikan di kompleks Ruko Citra Harapan tepatnya di ruko nomor 21,Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Wilkum Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara, bebas beroperasi.
Kegiatan ilegal itu pun menurut warga yang tak ingin namanya disebut mengatakan sudah berlangsung lama.
“Sudah bertahun tahun itu,” sebut warga tadi.
Masih kata warga, judi tembak ikan di kompleks Ruko itu tidak pernah tersentuh hukum.
Amatan yang dilakukan beberapa wartawan Jumat sore, (22/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, di lokasi ruko nomor 21 komplek Citra Harapan yang disebut warga tadi, tampak ada beberapa pria dewasa berambut pendek berdiri didepan pintu masuk dan diduga sebagai Bodyguard atau pengawas lokasi judi tembak ikan tersebut.
Saat beberapa wartawan mencoba masuk didalam ruangan ruko nomor 21, ditemukan beberapa orang anak anak maupun dewasa sedang bermain judi ketangkasan tersebut.
Namun pria yang diduga bodyguard langsung memberikan teguran kepada wartawan.
“Nyari siapa bang,” tanya seorang pria berambut pendek.
Sementara itu terkait keberadaan lokasi judi tembak ikan di Wilkum Polres Tebing Tinggi, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Silalahi yang dikonfirmasi Sumaterapost.co, Jumat (22/7/2022) melalui pesan WhatsApp membalas “Tidak ada,”
Begitu juga Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan Jum’at (22/7/2022) melalui pesan WhatsApp belum menjawab.
Reporter:(Bam16)




