Sumateta Post.co, Aceh Timur – Program Jum’at Curhat Polsek Peureulak Aceh Timur dengan Masyarakat Gampong Bangka Rimueng di laksanakan di Cafe Faiss Jalan Medan – Banda Aceh, Jumat, ( 24 Februari 2023)
Kapolsek Peureulak, Iptu Supriyadi di dampingi jajaranya kepada masyarakat gampong Bangka Rimung dan aparatur Gampong menyebutkan, bahwa Jumat curhat yang dilakukan pihak Polsek dan jajaran adalah merupakan program pendekatan secara langsung di tengah – tengah masyarakat agar mendapat masukan atas permasalahan masyarakat baik terkait masalah hukum dan lainya yang menyangkut dengan ketertiban umum,” Kata Kapolsek.
Kapolsek Juga berpesan, menyangkut para pemakai narkoba di harapankan kepada orang tua, aparat Gampong, dan tokoh – tokoh agama, Pemuda agar mampu mencegah prilaku negatif yang menjadi penyakit di tengah – tengah masyarakat,” Terang Iptu Supriayadi.
Pada kesempatan yang sama, Keuchik Gampong Bangka Rimueng Kecamatan Peureulak Aceh Timur, Jamaluddin, kepada pihak Polsek Peureulak menyampaikan permasalahan desa yang selama ini menjadi problema yakni terkait Ternak warga yang masih berkeliaran bebas, bahkan dengan leluasanya masuk ke areal persawahan memakan tanaman warga, ini yang menjadi masalah, yang kedua yakni masalah judi online chip yang masih bebas,” Kata Jamaludin.
Dari pihak Polsek, Ipda, Taufik Junaidi, selaku wakapolsek atas nama Kapolsek Peureulak, menyampaikan solusi terkait permasalah ternak dan chip di Gampong Bangka Rimung, Ipda Taufik menjelaskan, yang paling utama adalah Qanun Gampong agar direvisi dan bila perlu poin – poinnya di tegaskan dan di sosialisasikan kepada masyarakat, selain itu juga kordinasi dengan pihak Pol – PP.
Pihak Kepolisian tetap akan menampung segala keluhan – keluhan yang di sampaikan menyangkut ketertiban dan keamanan di Desa, inilah salah satu poin yang penting di kordinasikan melalui program Jum’at Curhat, dan ini adalah progaram kerja jajaran kepolisian RI,” Kata Taufik.
Pada keampatan itu, Kanitreskrim Polsek Peureulak, Aiptu Andi Sugiatno SH. Menyampaikan hal terkait permasalahan Qanun Aceh 18 Item yang tertuang didalamnya menyangkut peemaslah hukum di tengah masyarakat yang dapat diselesaikan di desa,” Terangnya.
Turut hadir pada acara tersebut, Pihak Koramil Peureulak, Keuchik, Tuha Peut, Tokoh Agama, Pemuda dan Pemudi Gampong Bang Rimung.(TB)




