Sumaterapost.co | PADANGRATU – Aksi Damai yang berasal dari kaum ibu – ibu di kantor PTPN VII Padangratu, Lampung Tengah yang berjumlah 55 orang sekitar pukul 11.00 WIB Hari Selasa 6/6 kemarin berjalan aman, lancar dan kondusif, kaum ibu-ibu tersebut berasal dari 7 Kampung yang tersebar dalam wilayah 4 Kecamatan, dari Kecamatan, Padangratu, Pubian, Anak Tuha dan dari Kecamatan Selagai Linggga, Lampung Tengah.
Pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Polres Lampung Tengah Kompol HD. Pandiangan, SH., MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Falevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., menurunkan puluhan personil yang terdiri dari Tim gabungan Polres Lampung Tengah seperti Polwan (Tim Negosiator), jajaran personil dari Polsek Padangratu, Brimob, TNI, dan dari Satuan Pol PP Lampung Tengah.
“Pertemuan yang dilaksanakan hari Selasa 6/6 ini, merupakan tindak lanjuti atas adanya aksi damai di lokasi akses jalan masuk menuju kantor PTPN VII Padang Ratu, Padangratu, Lampung Tengah, Senin 5/6 sekira pukul 15.30 WIB kemarin, ” tegas Kabag Ops ini.
Adapun tuntutan yang diajukan perwakilan dari sebanyak 55 orang tersebut, bahwa meminta agar pihak PTPN VII Padangratu dapat menyediakan lapangan pekerjaan bagi suami – suami dari ibu – ibu tersebut, khususnya yang berdomisili disepanjang jalan akses masuk kearah perusahaan, alasannya karena selama ini para suami mereka tidak memiliki pekerjaan.
Selain itu, para ibu – ibu yang melakukan aksi damai, meminta terhadap pihak perusahaan, khususnya para Satuan Pengamanan (Satpam) tidak menyita kendaraan yang digunakan untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit, pekerjaan ini semata – mata atas dasar keterpaksaan akibat kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi, karena itu terhadap perusahaan untuk tidak turut menyita kendaraan yang digunakan, cukup menyita buah sawitnya saja.
“Selain itu, diharapkan kepeduliannya atas luar biasanya debu yang diakibatkan ‘berlalu lalangnya’ kendaraan perusahaan, adakan perbaikan jalan secara rutin, karena jalan sangat mudah sekali rusak, hal ini termasuk tanggung jawab dari pihak PTPN VII Padang Ratu, ” tegas salah satu dari ibu – ibu ini.
Terkait dari tiga point yang disampaikan, salah satunya terkait brondolan buah kelapa sawit, pihak PTPN VII bersedia untuk menerima atau menampung buah sawit yang didapat dari ‘lèlèsan’ tersebut, dengan upah pungut akan diberikan sebesar Rp150 (seratus lima puluh rupiah) setiap kilogram, bila solusi disepakati ini disepakati, warga disarankan untuk mendaftarkan diri sebagai pekerja dan akan dibentuk kelompok kerja, namun warga masih belum menerima solusi tersebut, dengan alasanm nilai upah yang akan diberikan nominalnya dianggap sangat kecil.
“Atas penolakan tersebut, pihak PTPN VII berjanji akan melaporkan terlebih dahulu terhadap pimpinan Pusat, warga diharap bersabar untuk menunggu jawaban, warga dipersilahkan untuk menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, ” tegas Kabag Ops ditengah warga yang sekitar pukul 13.30 WIB, meninggalkan kantor PTPN VII dengan tertib, aman ini. ( Ganda )




