Sumaterapost.co – Sergai | Kepala Desa Tanjung Maria, Kecamatan. Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai) Juliadi ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Sergai sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Sergai tahun 2024.
Nama Juliadi pada partai HANURA dapil IV terdaftar di DCT bersama 534 DCT lainnya yang telah di umumkan KPUD Kabupaten Sergai melalui rapat pleno Jumat (3/11) lalu.
Belakangan Juliadi merupakan kades aktif yang tidak melampirkan surat pengunduran diri dari kades sebagai caleg DPRD Kabupaten Sergai tahun 2024.
” Memang saya ada niat mau maju mencalonkan diri menjadi caleg namun karena tidak mendapat dukungan dari keluarga saya mundur” Ucap Juliadi dihubungi wartawan, Rabu (15/11) melalui layanan WhatsApp.
Demikian lanjut Juliadi ia sudah membuat surat pengunduran diri dari caleg dari partai HANURA dan tetap memilih menjadi kepala desa.
” Semua surat pengunduran diri dari caleg sudah dilakukan dan saya batal sebagai caleg” papar Juliadi.
Ketua KPUD Kab Sergai Agusli Matondang dikonfirmasi wartawan Rabu (15/1) melalui layanan WhatsApp menjelaskan bahwa informasi yang ia dapat, Juliadi telah mengundurkan diri sebagai caleg dari partai HANURA Selasa (7/11).
Surat pengunduran diri Juliadi ditandatangi sehari sebelum disampaikan tanpa disertai dengan surat keterangan atau pemberitahuan dari DPP Partai HANURA. Sementara itu DCT telah ditetapkan sebelumnya.
” Pengunduran diri dan pemberitahuannya dilakukan setelah pengumuman DCT tanpa ada surat keterangan dari Partai HANURA, maka KPU tidak bisa lagi menghapus nama Juliadi dari daftar caleg” papar Agusli Matondang.
Disinggung langkah KPUD Kabupaten Sergai pada tahap berikutnya terhadap caleg batal itu. Agusli Matondang mengatakan sudah berkonsultasi dengan helpdesk KPU RI pada tahapan berikutnya secara r SMI kepada KPPS untuk mencoret nama Juliadi pada saat di TPS.( Sumber DN)
[Reporter B-75]




