SERGAI, Sumaterapost.co | Kepala Desa Pematang Cermai, Misdi, dan Kepala Dusun V, Saprijal Husni, dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen tanah di Dusun V Penggatalan oleh ahli waris almarhum Ardik. Laporan tersebut diajukan ke Polsek Tanjung Beringin pada 5 Desember 2024.
Menurut Sudarman, salah satu ahli waris, dua dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 14.41.4/590/43/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 dan Surat Tidak Silang Sengketa Nomor 18.41.4/590/675/2023 tanggal 30 Oktober 2023.
Dokumen tersebut diduga berisi pernyataan palsu yang dibuat oleh oknum pengacara berinisial SS atas nama Pasu br Pasaribu, yang bukan ahli waris sah.
Sudarman mengklaim keluarganya telah mengelola tanah tersebut selama 65 tahun. Ia menduga adanya kerja sama antara Kepala Desa, Kepala Dusun, dan SS untuk memalsukan dokumen dengan tujuan menguasai tanah tersebut.
“Kami sudah melaporkan kasus ini, dan berharap Polres Sergai dan jajaran Polsek Tanjung Beringin segera memprosesnya berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan, Kades Misdi dan Kadus V mengeluarkan surat pembatalan terhadap kedua dokumen tersebut pada 14 Januari 2025.
Surat yang diterbitkan di atas materai itu menyatakan bahwa dokumen sebelumnya tidak berlaku akibat kekeliruan.
Namun, ahli waris menyoroti bentuk surat pembatalan yang ditulis tangan menggunakan bolpoin. Sudarman menilai langkah tersebut tidak profesional dan meragukan keseriusan penanganan kasus ini.
Pihak pelapor mendesak aparat hukum bertindak cepat dan adil.
“Ini menyangkut hak kami yang telah diputuskan Mahkamah. Kami mohon Polsek Tanjung Beringin segera menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ipda ZH.Limbong dikonfirmasi, Selasa malam (22/1) membenarkan adanya laporan Dumas terkait kasus tersebut.
Reporter: Bambang.