Sumaterapost.co | Lampung Selatan, 15 Juli 2025 — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan. Masyarakat Peduli Hara (MPH) secara resmi melaporkan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Selasa (15/7/2025), atas dugaan penyelewengan dana desa dan pemotongan penghasilan aparatur desa.
Sekitar 10 warga yang merupakan perwakilan masyarakat Desa Hara Banjar Manis mendatangi Kantor Kejari sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022, 2023, dan 2024, serta pemotongan penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa.
Selain ke Kejari, laporan serupa juga telah disampaikan ke Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Bupati Lampung Selatan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan MPH, total dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp500 juta, dengan rincian sebagai berikut:
1. APBDes 2022–2024 (sekitar Rp350 juta)
Pembangunan rabat beton yang seharusnya dikerjakan masyarakat justru diborongkan ke pihak ketiga.
Pengadaan sapi senilai Rp60 juta diduga fiktif, namun SPJ tetap dibuat.
Penyertaan modal BUMDes tahun 2023 sebesar Rp50 juta diduga masuk kantong pribadi kepala desa.
2. Program Kebun Bibit Rakyat (KBR) 2024
Anggaran Rp100 juta untuk pengadaan 30.000 bibit (jengkol, alpukat, sengon), namun realisasi hanya 15.000 bibit.
Beberapa nama penerima manfaat diduga fiktif karena tidak pernah menerima maupun mengetahui bantuan tersebut.
3. Bantuan P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air)
Bantuan dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp196 juta hanya terealisasi sekitar Rp100 juta karena proyek diborongkan ke pihak ketiga.
4. Pemotongan Siltap Aparatur Desa
Pemotongan terjadi sejak Januari 2022 hingga Desember 2025.
Tahun 2022–2024 dipotong Rp300 ribu/bulan dan naik menjadi Rp500 ribu/bulan di tahun 2025.
Pemotongan dilakukan untuk menutupi temuan Inspektorat senilai Rp11,7 juta.
“Kenapa potongannya naik? Karena untuk mengembalikan temuan Inspektorat. Tapi kenapa justru dibebankan ke aparatur desa?” ujar H., koordinator warga pelapor.
5. Pajak APBDes Tahun 2023
Dari total kewajiban pajak sebesar Rp64 juta, baru dibayarkan Rp8 juta, sisanya sebesar Rp56 juta diduga diselewengkan.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa *Syahruddin* yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Kalianda.
“Kami sudah melampirkan bukti-bukti pendukung dalam laporan ini. Ini adalah bentuk puncak kekesalan warga,” tegas H.
Mereka juga meminta agar Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menangani perkara ini secara profesional tanpa bermain mata.
“Kami ingin Inspektorat bekerja jujur dan transparan. Jangan ada kongkalikong!” pungkas H yang diamini sejumlah warga lainnya.
(*Kasiono*)




