Sumaterapost.co – Sergai | SI (40), Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sergai pada Senin (27/5). siang.
SIi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sergai pada 15 April 2024. Ia diduga melakukan pemalsuan tanda tangan, yang diancam pidana berdasarkan Pasal 263 KUHPidana ayat 1 atau 2, serta Pasal 55-56 KUHPidana
Kasus ini bermula dari penahanan eks Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Baru, SGN (62), yang dijadikan tersangka oleh penyidik unit 4 Tipidter pada 13 Maret 2024. SGN kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sergai, dengan perkara yang sama dugaan pemalsuan tanda tangan, pasal 263 KUHPidana.
Pada hari penahanan SI Senin (27/5) sejumlah penyidik dari unit 4 Tipidter Polres Sergai hadir di Kejaksaan Negeri Sergai untuk menyerahkan berkas dan tersangka ke ruangan Pidana Khusus (Pidsus). Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sergai, Romel Tarigan, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan kasus SI dari Polres Sergai.
Menurut Romel, tidak ada permohonan penangguhan penahanan yang diterima pihaknya. “Surat permohonan penangguhan tidak ada kita terima dan tersangka kita lakukan penahanan. Tersangka langsung kita kirim ke Lapas IIB Tebing Tinggi sebagai pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri,” ujar Romel kepada Wartawan.
Lusiana Siregar, selaku JPU yang menangani kasus ini, menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut mengenai penangguhan penahanan ditanyakan langsung kepada Kasi Intelijen Kejari Sergai. Namun, Romel menegaskan bahwa tidak ada penangguhan untuk terduga tersangka Kades inisial SI.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama di wilayah Serdang Bedagai. Persidangan mantan Sekdes SGN yang berlangsung pekan ini juga turut menarik perhatian media dan masyarakat. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, kasus ini mencerminkan seriusnya penanganan tindak pidana pemalsuan oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Dalam kasus ini, SI (Kades) diduga melakukan pemalsuan tanda tangan yang mengakibatkan statusnya sebagai terduga tersangka. Pihak Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan terduga tersangka tetap ditahan guna mencegah kemungkinan melarikan diri. Kasus ini kini menunggu tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, dengan pengawasan ketat dari Kejaksaan Negeri Sergai.
[Reporter B-75]




