Sumaterapost.co, Lampung Selatan – Kepala Desa Suka Maju membantah tudingan mark-up anggaran Dana Desa 2024 seperti yang diberitakan salah satu media pada 10 Juni 2025. Ia menyebut tuduhan itu diduga berkaitan dengan upaya pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan.
Dalam keterangannya, Kades mengungkap awal mula kejadian berawal dari seseorang berinisial AD yang mengaku wartawan media BB, meminta uang senilai Rp200.000 per desa dari delapan desa di Kecamatan Way Sulan. Total permintaan mencapai Rp1,6 juta, dan uang disebut telah ditransfer.
Tak lama kemudian, muncul lagi oknum berinisial JND dari media berbeda yang juga meminta uang. Karena terus didesak bahkan hingga malam takbiran, Kades mengaku memberikan Rp200.000 yang ditalangi AD. Namun permintaan berlanjut, hingga akhirnya kedua nomor diblokir karena dianggap mencurigakan.
“Saya curiga mereka bersekongkol. Karena tidak saya ladeni, muncul pemberitaan negatif itu,” ujarnya.
Dari kronologi tersebut, diduga kuat adanya unsur pemerasan berkedok wartawan. Jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Sumatera Post mengimbau Dewan Pers menindak tegas oknum yang mencederai profesi wartawan dengan melakukan tindakan di luar kode etik jurnalistik.(Tem)