Sumaterapost.co, Lampung Timur – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Lampung Timur Meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur Untuk Mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Menertibkan dan Menutup Pertambangan Pasir Silica Illegal di Seluruh Wilayah Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur Karena dianggap Merugikan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung timur selain dinilia Merusak Lingkungan.
Hal tersebut Diungkapkan Samsuddin Wakil Ketua Kadin Tetap Bidang Pertambangan,Energi dan Jasa Perhubungan,Anggota Komite Tetap Kemari,SH.MH dan Wakil Ketua Bidang Media Masa Pos dan Telekomunukasi Damiri dikantor Kadin Jl.Buway Beliyuk no.01 Kompleks Perkantoran Pemkab lamtim Desa Sukadana Ilir selasa (02/05/2023).
Dikatakannya Dorongan Kadin Melalui Pemkab Lamtim Kepada Pemprov Lampung Tersebut karena Kadin Menilai Baik Provinsi dan Kabupaten sama-sama sebagai Pihak dirugikan atas aktifitas Pertambangan Illegal dimana Inkam (pemasukan) ke Kas Daerah Berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Perizinan Pasir Silica Nihil,Kemudian pemkab Lamtim Selaku yang Mempunyai Wilayah Tetapi tidak Memiliki Kewenagan juga tidak menerima Pemasukan Berupa Galian C sementara disisi lain Aksi Pengrusakan terhadap lingkungan tetap berlanjut.
“Penutupan dan penertiban bukan bermaksud untuk menghilangkan Mata percarian Pekerja yang akan Mencari penghidupan Keluarga dan tertanggung lainnya melainkan penutupan dan penertiban dimkasudkan sembari menunggu ik’tikat baik dari para pelaku penambang illegal untuk dapat mengurus Perizinan agar Usaha yaag Mereka Jalankan Mempunyai Leglaitas Hukum yang jelas (Legal) agar nanti dalam melakukan atifitas usaha dapat tenang dan nyaman tidak dilabel sebagai pelanggar Hukum”Jelas Sudin
selain itu Kadin Lampung timur Menyarankan kepada pemerintah lampung timur Melalui Forum yang diketuai oleh saudara Sekretaris Kabupaten (sekkab) yang beranggotakan Beberapa Organisasi Perangkat Dinas (OPD) DMPTSP,BAPENDA,PUPRDISPERINDAG,DINAS KOPERSIA & UMKM,BAPPEDA,DINAS PERTANIAN.
“Agar dapat Duduk Bersama Merumuskan Formulasi Peluang Untuk diusulkan Menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Potensi Kekayaan Alam lain diwilayah kabupaten lampung timur yang berpeluang diberi syarat perizinan yang dikeluakan Oleh pemerintah Kabupaten dengan tujuan Menambah Pundi-pundi Pemasukan Pendapatan Asli Daetah (PAD) dari sektor Perizinan”.pungkasny.(tim)