Sumaterapost.co | Medan – Aceh-Kadin Sumatera Utara, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEi) dan Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) menggelar pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI di Kantor BPKN RI, Jakarta, Selasa.
Dalan Temu Koordinasi antara lain dihadiri Wakil Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok dan Ketua Umum Kadin Sumut yang juga Ketua Umum DPP GPEI, Sekjend DPP Adeki, Khairul Mahalli membahas tentang perlindungan bagi pelaku usaha anggota Kadin, GPEI serra Asdeki.
,”Perlindungan perlaku usaha tersebut yaitu meliputi keamanan, kenyaman serta kelancaran dalam mereka berusaha,” tandas Khairul Mahalli kepada media ini melalui telepon selular dari Jakarta, Rabu, (3/8/2022).
Dia merincikan dalam temu koordinasi dengan BKPN RI tersebut dimaksudkan pertama memberi perlindungan bagi anggota Kadin Sumut, GPEI dan Asdeki menyangkut kesepahaman antara pelaku usaha dengan penyediaan jasa agar lebih aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya.
“Kedua, perlindungan bagi eksportir misalnya barang atau komoditasnya sudah dikirim ke negara tujuan ekspor tapi waktu pembayaran terjadi macat.Dalam hal ini kami tidak mau dirugikan,” ujar Mahalli.
Seperti diketahui lanjut Mahalli dalam UU 8/1999, dua belas pasalnya mengatur Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (”BPKN”). Peran BPKN menurut Pasal 31 UU 8/1999yaitu mengembangkan upaya perlindungan konsumen.
Selanjutnya, fungsi BPKN menurut Pasal 33 UU 8/1999 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, tugas BPKN antara lain menyebarluaskan informasi melalui media tentang perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
“BPKPN juga menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat LPKSM atau pelaku usaha. Bahkan bisa melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen,” imbuh Mahalli mengutip tugas dan fungsi BPKN RI itu.
(bachtiar adamy)




