Sumaterapost.co | Tanah Karo – Kepala Dinas Pariwisata Budaya dan Pemuda Olah Raga (Disbudparpora) Munarta Ginting, Kegiatan pengutipan Restribusi Petugas Pos Jaga di Daulu sudah tertuang dalam Perda. Kamis (14/03/2024)
Restribusi pengutipan di Daulu hingga saat ini masih menjadi polemik bagi Pemkab Karo, Pasalnya tidak ada kejelasan Pengutipan tersebut sehingga senantiasa menimbulkan masalah.
Beberapa waktu yang lalu sempat viral video yang tidak layak dan menimbulkan kesan buruk bagi pengelola pariwisata, akibat gaya arogan juru kutip petugas pos Restribusi tersebut.
Kadis Pariwisata Munarta Ginting, Yang terkonfirmasi beberapa waktu lalu, mengatakan”, Masyarakat merupakan petugas pos jaga, dan Pengutipan sudah sesuai dengan Perda, karcis Restibusi Rp 10.000/Perorang dikeluarkan Dinas Pariwisata,” tulisnya singkat.
Sanggat disayangkan ketika dikonfirmasi untuk kelanjutan pemberitaan, WhatsApp Resmi Kadis Pariwisata sudah tidak aktif,
Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui kemana uang Restribusi tersebut disetorkan, Jika termasuk PAD berapa disetorkan ke KAS daerah, atau hanya sebagai pundi-pundi pengisi kantong pejabat tertentu, sehingga Kadis Pariwisata enggan memberikan tanggapan./(Mawar Ginting)




