Sumaterapost.co | Deli Serdang – Bangunan tembok ratusan meter di Dusun II Desa Tanjung Morawa diduga Belum kantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga adanya pembiaran dan aksi tutup mata oleh Pemerintahan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Sangat disayangkan akibat ulah oknum pengusaha yang melakukan pembangunan tembok ratusan meter tanpa memiliki PBG adalah sebagai bukti lemahnya pihak Kecamatan Tanjung Morawa dalam memantau dan mendata di lapangan.
Perlu diketahui bangunan baru dapat dikerjakan setelah plang PBG dipasang dilokasi bangunan, terdapat bangunan yang melanggar peraturan daerah, tidak mengurus PBG sudah jelas merugikan Keuangan Negara, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdampak hingga milyaran rupiah tiap tahunnya.
Marianto irawadi S.sos selaku Camat Tanjung Morawa terkesan bungkam seribu bahasa, terkait adanya pembangunan tembok ratusan meter yang diduga tidak memiliki surat PBG di wilayah kerjanya, pasalnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatshap yang sudah dibaca, tetapi marianto irawadi tidak ditanggapi sepatah katapun untuk membalas pertanyaan awak media ini.
Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa Supriadi yang juga dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hanya memberikan sedikit jawaban yang terkesan patuh dan membiarkan pemilik bangunan tembok tersebut kangkangi PBG.
“Untuk sementara kami bisa mengawasi bagunan tersebut, artinya apabila nanti sudah bisa terbit izin dari kabupaten nanti kita bilang sama pemilik urus izin imbnya bang, tapi kalau abang kurang puas boleh tanyakan ke Dinas Perizinan.” jelas Supriadi.
“Apakah selama ini tidak ada pemberitahuan Kepada Pemilik Tembok tersebut adanya pelanggaran yang dilakukan?” tanya awak media.
“Sudah, bahkan minta diuruskan kalau bisa tetapi saya bilang masih ada perubahan sistem dari Dinas Perijinan ke PUPR. Namun kata pemilik apabila tidak di pasang batu nantinya takut akan hilang besi yang sudah di pasang, pemilik janji kalau sudah bisa terbit izin akan di urusnya,” dalih Supriadi dalam balasan pesan.
Awak media bertanya-tanya apakah Kasi Trantib diduga lebih mematuhi pemilik bangunan tembok yang beralasan besi takut hilang, serta melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perda UU PBG yang menyebabkan kerugian negara tersebut.
Muhammad Salim, SP. M.Si Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Deli Serdang saat dikonfirmasi mengenai bangaunan tembok ratusan meter diduga tak memiliki izin PBG menegaskan.
“Kami akan tindak lanjuti dengan berkordinasi ke Satpol PP dan pihak kecamatan jika ada penyampaian dan pengaduan mengenai bangunan yang melanggar Peraturan Daerah, karena untuk mendirikan bangunan sekarang harus mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui aplikasi SIMBG.” Tegas Kadis perizinan
Lanjut kadis saat dipertanyakan mengenai Tembok apakah harus juga mengurus perizinan PBG, Kadis mengatakan”Melalui aplikasi ini baru dilaunching dari Kementerian PUPR dan Sekretariatnya di Dinas Perumahan dan Permukiman, saat ini kami juga sedang mengikuti sosialisasi mengenai aplikasi ini dari kementerian PUPR, serta masa peralihan dari Undang-Undang Cipta Kerja dimana untuk mengurus izin berusaha harus melalui OSS yang nanti persyaratan berdasarkan resiko. Selajutnya semua bangunan gedung harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung.” jelas kadis tersebut.
Perlu diketahui terkait Perizinan Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, dan Tentang Bangunan Gedung Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2005 memang mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung.
Akan tetapi, sebagaimana telah dijelaskan 3 dokumen penting terkait bangunan gedung, istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan ialah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), (26/10/2021).




