Sumaterapost.co | Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyerahkan barang rampasan berupa gading gajah kepada pihak BKSDA Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa (18/2/2022). Informasi yang diperoleh sumaterapost.co Acara penyerahan barang rampasan tersebut dimulai sekira pukul 08.30 WIB.
BKSDA Aceh menyebutkan bahwa Kejari Aceh Timur telah melaksanakan kegiatan penyerahan barang bukti/barang rampasan berupa gading gajah dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi. Zainal alias Zainon dan kawan-kawan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH. MH, Perwakilan BKSDA Aceh Drh. Taing Lubis, Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Bapak Missi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ivan, Tim JPU yaitu M Iqbal dan Harry.
Pada kegiatan itu, perwakilan BKSDA Aceh, Drh Taing Lubis sangat mengapresiasi kinerja Tim JPU Kejari Aceh Timur dalam penanganan kasus ini dan telah memberikan tuntutan maksimal berupa penjara maupun denda kepada para pelaku dan juga menyampaikan Kejari Aceh Timur adalah salah satu Kejari terbaik dalam penanganan perkara satwa liar dilindungi di Indonesia.
Pihak BKSDA Aceh juga memberikan piagam penghargaan kepada Kajari dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur atas kinerja tersebut.
Adapun barang bukti/barang rampasan yang diserahkan ke Pihak BKSDA Aceh dalam kegiatan tersebut, berupa gading gajah baik yang telah diolah menjadi pernak-pernik aksesoris maupun yang belum. Barang tersebut merupakan sitaan dalam perkara Zainal als Zainon.
Kajari berharap barang rampasan ini dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian oleh pihak BKSDA Aceh, juga Drh. Taing Lubis mengatakan bahwa perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk dalam kerugian negara karena dapat merusak kelangsungan ekosistem dan lingkungan. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan selesai pukul 10.00 WIB. (Azhar)




