SERGAI – Sumaterapost.co | Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) M. Amin, didampingi oleh Kasi Pidsus M. Akbar Sirait, Kasi Intelijen Romel Tarigan, SH, beserta tim penyidik, menggelar konferensi pers di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Sergai, Rabu, (29/3/2023).
Kejari Sergai dalam press rilisnya mengungkapkan keberhasilannya dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp, 287 juta lebih, atas terpidana Chairul Mifta Nasution, SP, terkait perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada di KPUD Sergai tahun 2019-2020.
M. Akbar Sirait, menjelaskan bahwa pengembalian ini dilakukan atas nama terpidana Chairul Mifta Nasution, SP, terpidana pejabat PPK yang terkait dengan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2019/2020 pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2019/2020.
“Secara otomatis, terpidana
akan mendapatkan pengurangan masa tahanan karena telah mengembalikan kerugian negara, dan saat ini baru satu orang yang telah mengembalikan kerugian atas nama Chairul Mifta Nasution, SP, dari 3 terpidana,” ucap M. Akbar Sirait, saat ditanya tentang pengembalian kerugian negara dengan masa tahanan terhadap terpidana.
“Atas perbuatannya, terpidana Chairul Miftah Nasution, SP, telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”pungkasnya.
Sebelumnya, Kajari Sergai telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2019-2020 sebesar Rp 36,5 miliar dalam penggunaan dana Pilkada 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Ketiga terpidana tersebut adalah SDS (45) dengan jabatan Sekretaris KPU Sergai dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan CMN (45) Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan R (40) pembantu Bendahara Pengeluaran
Reporter: Bambang Sujatmiko




