Sumaterapost.co | Trimurjo – Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin, SH., MH., menjelaskan bahwa jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung telah menangkap seorang Kakek – kakek yang berinisial RS (72) warga Kampung Liman Benawi, Trimurjo, Lampung Tengah, Jum’at, (21/10) yang diduga ia telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Seorang Kakek yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian tersebut, telah tega mencabuli dua anak dibawah umur di tempat tinggalnya yakni di Perumahan Dinas SDN 1 Liman Benawi, dengan cara mengiming – imingi korban dengan akan memberi uang jajan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
“Kejadiannya pada Minggu 9/10 lalu sekitar jam 14.00 Wib, peristiwa keji ini berawal dengan pelaku terlebih dahulu memanggil korban, yang saat itu sedang bermain dihalaman sekolah tersebut, dengan dalih meminta tolong untuk mencucikan piring milik pelaku didapur, setelah korban sudah pada masuk kedalam rumah, lalu pelaku langsung menutup pintu rumahnya,” urai Kapolsek.
Untuk diketahui bahwa kedua anak tersebut juga tinggal diperumahan itu bersama orang tuanya, yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku, setelah mencuci piring, pelaku menyuruh para korban untuk duduk diatas kasur lantai yang berada diruang tengah, lalu korban dipaksa membuka celana dalamnya hanya sampai sebatas lutut, lantas pelaku juga membuka celananya.
“Setelah celana korban dibuka atau diturunkan, pelaku membujuk korban agar melayani maunya pelaku, dengan berjanji akan memberikan uang jajan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian pelaku leluasa dan silih berganti melakukan perbuatan cabulnya terhadap kedua korban,” kata Kapolsek, Minggu, (23/10).
Seusai aksi bejad sang Kakek – kakek tua ini, dan setelah kedua anak dibawah umur tersebut menerima uang sebesar Rp. 5.000 dari pelaku, ketika kedua korban itu keluar dari rumah pelaku dan sambil memakai celana dalamnya, pada saat itu secara kebetulan dilihat oleh seorang wanita yang diketahui bernama Heni.
Oleh Heni, keanehan serta kecurigaan itu dilaporkannya terhadap orang tua dari salah satu korban, sehingga tidak disia – siakan oleh orang tua korban atas info dari Heni tersebut, yaitu langsung melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Trimurjo.
Setelah laporan diterima, jajaran langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban yang didampingi orang tuanya serta meminta keterangan dari saksi, dan pelaku langsung diamankan di Mapolsek Trimurjo, berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai korban pada saat peristiwa itu.
“Atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun Penjara,” Pungkas Rihamuddin.
(Ganda)




