Tanjungpinang, SumateraPost.co – Peredaran rokok non cukai di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin nyata, terutama di Kota Tanjungpinang. Rokok tersebut banyak beredar di pasar tradisional seperti Pasar Pelabuhan Tanjungpinang, Pasar Seri Lagoi, dan juga di warung-warung kecil di pinggiran kota, antara lain merek Ovo, HD, dan Menchester.
Aparat penegak hukum dinilai tidak dapat menindak tegas rokok non cukai yang sudah beredar luas di pasaran. Lemahnya sikap aparat justru memperbesar ruang bagi pengusaha rokok non cukai untuk mengedarkan dengan lancar.
“Rokok semacam itu sudah jelas merugikan negara hingga ratusan miliar. Tetapi aparat penegak hukum terkesan bungkam dan tutup mata. Ada dugaan setoran yang membuat mereka diam,” ujar seorang warga yang ingin tetap anonim yang sering melihat perdagangan rokok tersebut di Pasar Pelabuhan.
Dengan bebas dan semakin maraknya rokok noncukai, sama saja telah merampok negara dengan hilangnya cukai rokok tanpa cukai. Maraknya rokok non cukai di Tanjungpinang bukan kali pertama beredar tetapi sudah lama berlangsung. Namun lambannya penindakan dan tidak kemampuan aparat penegak hukum khususnya Bea dan Cukai membuat masyarakat menduga ada perselingkuhan kepentingan antara aparat dan pengusaha nakal.
Aparat penegak hukum khususnya bea dan cukai yang di nilai tidak mampu atau lalai dalam mengatasi peredaran rokok ilegal dapat menghadapi berbagai sanksi administratif, sanksi disipliner, sehingga sanksi pidana jika terbukti adanya keterlibatan atau kelalaian yang disengaja.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang saat ingin ditemui beliau tidak ada dan salah satu staf humas bapak Eliyas mengatakan bahwa kami tidak bisa memberi kan jawaban ucapnya.
Hingga kini, pihak Bea Cukai maupun kepolisian belum memberikan data rinci tentang jumlah penindakan yang telah dilakukan. (Alamsyah.m)




