Sumaterapost.co | Pesawaran — Kantor Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dilaporkan mengalami kerusakan parah. Namun, ironisnya, dana desa yang seharusnya digunakan untuk perbaikan justru diduga disalahgunakan oleh oknum kepala desa berinisial “H”
Pimpinan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Hukum (LPH) Provinsi Lampung, H. Farukh, mengungkapkan temuannya usai melakukan investigasi langsung di lapangan. Investigasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima undangan dari masyarakat di empat dusun Pulau Legundi pada 14 hingga 17 Juni 2025.
“Kami melihat langsung kondisi jalan setapak hingga infrastruktur desa yang sangat memprihatinkan. Banyak pembangunan yang hanya menjadi mimpi bagi masyarakat,” ujar Farukh.
Ia juga menyoroti pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang dinilai tidak melibatkan masyarakat luas. “Musdes hanya melibatkan lingkaran RT dan kepala dusun. Ini tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan partisipasi dalam pengelolaan dana desa,” tegasnya.
LPH Provinsi Lampung mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut demi keadilan bagi masyarakat Pulau Legundi ( Kasiono/ Heri Farukh)




