Sumaterapost.co | Anambas – Dugaan tindak pidana pelanggaran pemanfaatan ruang laut maupun pemanfaatan wilayah konservasi belum ditangani dengan baik di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pengrusakan lahan magrove yang merupakan Wilayah Konservasi itu pada awalnya untuk pembuatan pelabuhan (Jeti-Red), tepatnya di Tanjung Cukang Desa Temburun Kecamatan Siantan, sejak Tahun 2014 silam hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Instansi terkait.
Persoalan ini bahkan sudah lama dibiarkan begitu saja, seolah-olah tidak ada pelanggaran hukum oleh oknum kontraktor yang membuat pelabuhan/Jeti di Wilayah Konservasi hutan mangrove yang dilindungi.
Selain masih kerap terpantau aktifitas bongkar muat alat berat oleh Tim Awal Media ini dilapangan, pelabuhan/Jeti tersebut diduga belum memiliki izin dari pihak terkait.
Hal ini sangat disayangkan, pihak Syahbandar sendiri terkesan tidak tau menahu kondisi bongkar muat dengan mulus mengeluarkan lenkliring atau olah gerak setiap kapal tongkang yang mau berangkat usai bongkar muat di pelabuhan Tanjung Cukang itu.
Jimi yang menjabat sebagai kepala kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa pernah dikonfimasi pada 2022 yang lalu, tidak bisa menjelaskan dengan detail kepada Tim Awak Media ini kala itu.
“Ya ada tongkang masuk, kita cuma cek dokumennya, kalau dokumennya itu sama agen, kami tidak mengecek kelapangan,” jawab Ka Syahbandar singkat.
Guna melanjutkan jawaban dari Ka. Syahbandar setahun yang lalu, Tim Awak Media inipun menyambangi Kantor Satuan Pengawasan (Satwas) PSDKP yang berada di Pelabuhan Antang untuk mengkonfirmasi terkait pemanfaatan ruang laut dan pembabatan hutan mangrove di Wilayah pesisir Tanjung Cukang Desa Temburun pada tahun 2014 silam.
Setibanya di Kantor PSDKP yang berada di Pelabuhan Antang pada Jumat (5/5) pagi pukul 11.00 Wib. Tim Awak Media ini melihat Pintu Kantor PSDKP tampak tertutup, sepertinya tak ada petugas yang melayani jika ada pengaduan masyarakat terkait pengawasan ruang laut.
Hingga berita ini di turunkan, belum ada satupun pihak yang dapat memberikan keterangan. Khususnya PSDKP Pelabuhan Antang itu sendiri, untuk dapat dilakukan konfirmasi lebih lanjut.
Awak Media inipun meminta kepada Istansi yang berwenang dalam hal ini, dapat menindak tegas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Wilayah konservasi bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.(Tim/T.4z)